
SUMENEP – Detikposnews.com// Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, Rachman W. Hidayat bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, S.STP, MH. menyerahkan manfaat santuan Jaminan Kematian (JKM), kepada lbu Jumaani istri dari almarhum Suib, bertempat di kediaman keluarga Almarhum Suib di Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Rabu, 12/11/2025.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Rachman W. Hidayat menjelaskan bahwa, santunan kematian yang diberikan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Santunan yang kami berikan sebesar Rp42 juta bukan berarti dapat mengganti nyawa dengan uang. Kita tidak pernah mengharapkan musibah itu terjadi. Namun disini, kami memberikan perlindungan kepada para pekerja dari resiko sosial ekonomi jika terjadi musibah selama bekerja. Kami juga mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep yang telah mendaftarkan para pekerja kategori rentan kepada program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan yang diterima pihak keluarga dapat bermanfaat ” tutupnya.
Baca Juga: Pengacara Ruziqoh Dunia Sirait, S.H, Geruduk KUA Kecamatan Gapura, Kepala KUA Minta Maaf
Menurutnya, santunan sebesar Rp42 juta itu diserahkan langsung kepada lbu Jumaani istri dari Alm. Suib yang bekerja sebagai buruh angkut di pelabuhan Kalianget. Suib (Alm ) meninggal dunia karena sakit pada tanggal 18 Oktober 2025 yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juni 2025 bersama dengan pendaftaran 1.000 orang pekerja rentan lainnya, yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa sampai dengan bulan November 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep telah melindungi sejumlah 7.705 orang pekerja mandiri Bukan Penerima Upah (BPU) Kategori rentan yang terdiri dari tukang becak, petani tembakau, nelayan, ojek dll.

” Jadi, luran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan bersumber dari dana APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Para pekerja
rentan yang terdaftar ini mendapat dua manfaat perlindungan yaitu perlindungan Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ucapnya.
Ia menambahkan, bagi pemerintah daerah, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program strategis dalam
mencegah terjadnyai potensi kemiskinan baru, yang mana jika terjadi resiko kehilangan kepala keluarga sebagai tulang punggung keluarga, ada perlindungan berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan upaya dan mendorong bagi para pengusaha pemilik badan usaha yang memiliki karyawan agar segera mendaftarkan badan usaha dan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
” Yang jelas, selain segmen pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diikuti oleh masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, tukang ojek, dan lainnya. Para pekerja mandiri juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama pada saat bekerja dengan mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungakasnya.
Memastikan hal itu, media Detikposnews.com masih belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak ahli waris almarhum Suip akan kedatangan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep yang telah menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak perlindungan bagi peserta BPJS ketenagakerjaan, karena keterbatasan akses konfirmasi. (Myd)






