
Jambi-Detikposnews.com | 18 November 2025 – Pemerintah pusat memastikan sebanyak 45.000 sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia akan mulai dilegalkan pada Desember 2025. Dari jumlah itu, Provinsi Jambi menyumbang 11.509 titik sumur, menjadikannya salah satu pusat migas rakyat terbesar nasional setelah Jawa Timur dan Sumatera Selatan.
Kebijakan ini menjadi momentum penting bagi Jambi—daerah yang selama lebih dari dua dekade hidup dalam paradoks energi: wilayah kaya minyak, tetapi ribuan penambang rakyatnya beroperasi dalam bayang-bayang legalitas abu-abu.
Di Batanghari, Muaro Jambi, hingga Sarolangun, sumur-sumur tua peninggalan eksplorasi Belanda dan Pertamina era 1960–1980-an telah lama menjadi tumpuan ekonomi masyarakat. Namun ironisnya, aktivitas tersebut kerap diberi label “ilegal” karena beroperasi di luar izin resmi—membuat ribuan pekerja hidup dalam ketakutan razia, intimidasi oknum, hingga rentan diperas.
Kondisi ini berubah ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut membuka pintu legalisasi melalui koperasi, UMKM, atau kemitraan dengan BUMD, menandai pergeseran besar dari pendekatan represif menuju model pemberdayaan energi rakyat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa legalisasi ini merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan rakyat sebagai pemilik sah sumber daya alam.
“Selama ini rakyat punya sumur dan minyaknya ada, tapi dikejar oknum dan hidup dalam ketakutan. Mulai Desember, izin keluar dan mereka bisa bekerja dengan tenang, bermartabat, dan sesuai aturan,” ujar Bahlil saat rapat di DPR RI, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan negara harus hadir menghentikan praktik penguasaan elitis dalam sektor migas.
“Kalau rakyat bisa, kasih ruang. Asal mekanismenya jelas, lingkungan dijaga, dan ada kerja sama dengan KKKS,” tegasnya.
Data Pemprov Jambi dan SKK Migas mencatat:
• Batanghari: 9.885 titik
• Muaro Jambi: 1.336 titik
• Sarolangun: 288 titik
Setiap titik rata-rata menghasilkan 2–10 barel per hari, sehingga potensi total Jambi mencapai lebih dari 50.000 barel per bulan. Jika dikelola resmi dan transparan, nilai ekonominya dapat menembus Rp 500 miliar per tahun—angka yang selama ini hilang ke pasar gelap migas tanpa kontribusi ke daerah maupun masyarakat luas.
Di balik potensi ekonomi, risiko ekologis tidak bisa diabaikan. Sejak 2020, puluhan kasus tumpahan minyak, kebakaran, dan pencemaran tercatat di Batanghari akibat pengelolaan tanpa standar keselamatan.
Karena itu, legalisasi bukan sekadar urusan izin, melainkan perbaikan menyeluruh pada standar operasi, pemenuhan AMDAL, hingga audit keselamatan kerja.
Gubernur Jambi Al Haris menyatakan pihaknya telah menyiapkan pola kemitraan antara BUMD Energi Jambi dan koperasi masyarakat di tiga kabupaten.
“Kita ingin rakyat jadi bagian dari sistem energi nasional, bukan dianggap pelaku ilegal. Legalisasi ini memberi ruang untuk kerja yang aman, transparan, dan berkeadilan,” ujar Al Haris.
Pemprov juga telah menyerahkan peta geospasial lengkap lokasi sumur kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas, serta mendorong pembentukan Satgas Pengawasan Sumur Rakyat yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga TNI untuk mencegah praktik eksploitasi liar pasca-legalisasi.
Jika diterapkan dengan konsisten, Jambi berpeluang besar menjadi model nasional pengelolaan migas berbasis komunitas—kombinasi antara pemberdayaan rakyat, kemandirian energi, dan pengawasan lingkungan yang terintegrasi.
Bahlil menutup dengan pesan yang menegaskan arah baru kebijakan energi Indonesia:
“Negara hadir bukan untuk mengambil alih, tapi untuk memastikan rakyat menikmati hasilnya.”
Dengan 11.509 sumur yang akan masuk ke sistem legal, Jambi berada di ambang babak baru sejarah migas: keluar dari era eksploitasi bayangan menuju kedaulatan energi berbasis rakyat.
(Rini Nurul H)








