Kuasa hukum dan saksi nelayan saat di polda Jatim ( dok: Soleh/ detikposnews.com)
Surabaya – detikposnews.com – Polisi Daerah ( Polda ) Jawa Timur, kembali memanggil para saksi terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan dari Petronas sebesar Rp 21 Miliar. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mempercepat proses penanganan perkara, termasuk pemeriksaan dan pemanggilan saksi dari nelayan pantura, untuk menggali informasi tambahan melengkapi berita acara pemeriksaan ( BAP), kamis ( 12/12/2025 ).
Pemanggilan saksi nelayan ini, di benarkan oleh kuasa hukum, Ali Topan.
” Benar mas, saksi dari kami sebagai pelapor, sudah dipanggil penyidik Polda Jatim,” tutur Ali Topan menanggapi konfirmasi dari wartawan media ini.
Ali Topan menerangkan, ada beberapa nelayan telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda, untuk melengkapi BAP, menurut informasi dari penyidik, juga akan memanggil sejumlah pejabat terkait, termasuk kepala Dinas Perikanan Sampang dan dari ESDM propinsi Jawa Timur.
” Pemanggilan beberapa saksi terkait, merupakan tahapan akhir dalam rangka pengumpulan keterangan saksi tambahan sebelum gelar perkara di lakukan,” tuturnya.
Lanjut Ali topan, kami berharap kedepannya Polda Jatim akan segera menetapkan tersangka yang tentunya sesuai dengan mekanisme hukum.
” Harapan kami, Polda jatim, akan segera menetapkan tersangka, tentunya dengan mekanisme hukum,” pintanya.
Sementara, seorang saksi pelapor yang di panggil Polda Jatim, Suberdi mengatakan, laporan kami yang masuk ke Polda Jatim sudah bergulir 100 hari, kasihan nelayan.
” Polda Jatim harus tegak lurus dan mengusut biang kerok kasus ini, yang menggelapkan harus di hukum seberat beratnya,” tuturnya geram.
Dengan rangkaian pemanggilan beberapa saksi terkait kasus ini, Polda Jatim akan segera memastikan gelar perkara dan segera masuk ke penyidikan, sehingga dalam waktu dekat akan ada tersangka yang di umumkan.
Dan sekedar informasi bahwa, sudah banyak sejumlah pihak yang diperiksa terkait perkara kasus dugaan penggelapan dana rumpon nelayan ini, di antaranya: manager Petronas,Erik yoga, Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa, Anugerah, Sekretaris Dinas perikanan sampang Fajar sidiq, serta puluhan saksi lainnya yang juga di mintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Penulis : Soleh
Editor : redaksi
Sumber : detikposnews.com.






