
Opini Hukum “ NURUL SAFI’I,S.H.,M.H (Pengacara)
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, isu mengenai santet kembali mencuat dan menimbulkan perdebatan di ruang publik. Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa negara kini mengakui keberadaan kekuatan gaib sebagai dasar pemidanaan. Persepsi ini sesungguhnya keliru dan berangkat dari kesalahpahaman dalam membaca norma hukum pidana yang diatur.
Yang perlu dipahami secara mendasar adalah bahwa hukum pidana tidak pernah dan tidak sedang mengatur santet sebagai fenomena mistis.
Negara tidak menilai, apalagi membuktikan, ada atau tidaknya kekuatan gaib. Fokus pengaturan justru diarahkan pada perbuatan manusia yang secara sadar dan aktif mengklaim memiliki kekuatan gaib, menawarkan jasa, atau menyampaikan kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, penderitaan, atau bahkan kematian, sehingga menimbulkan ketakutan, keresahan, dan gangguan ketertiban umum.
Pengaturan tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 252 KUHP. Pasal ini menjerat seseorang yang melakukan perbuatan berupa pernyataan, penawaran, atau pemberitahuan kepada orang lain mengenai kemampuan gaib yang diklaim dapat mencelakai pihak tertentu. Dengan demikian, objek pemidanaan bukanlah kekuatan gaibnya, melainkan klaim dan pernyataan yang disampaikan secara sengaja, serta dampak sosial yang ditimbulkannya di tengah masyarakat.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tetap berpijak pada rasionalitas, objektivitas, dan perlindungan kepentingan umum.
Aparat penegak hukum tidak dituntut untuk membuktikan kebenaran mistik atau metafisik, melainkan cukup membuktikan adanya pernyataan atau tindakan yang memenuhi unsur perbuatan, kesengajaan, serta akibat berupa rasa takut atau keresahan publik.
Dari sisi sanksi, Pasal 252 KUHP mengatur ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Kategori II, yaitu hingga Rp10.000.000. Namun, apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud mencari keuntungan, dijadikan mata pencaharian, atau dilakukan secara berulang sebagai bentuk praktik komersial, maka ancaman pidana diperberat menjadi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda Kategori IV, dengan nilai maksimal Rp200.000.000. Pembedaan ancaman pidana ini menegaskan adanya asas proporsionalitas, di mana hukum memberi respons lebih tegas terhadap perbuatan yang berpotensi mengeksploitasi ketakutan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Lebih jauh, pengaturan ini juga harus dibaca dalam konteks perlindungan masyarakat dari penipuan, manipulasi psikologis, konflik horizontal, serta praktik main hakim sendiri yang kerap muncul akibat tuduhan santet. Sejarah menunjukkan bahwa isu santet sering berujung pada persekusi, kekerasan massa, dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, kehadiran norma ini justru dimaksudkan sebagai instrumen pencegahan agar konflik sosial tidak berkembang liar di luar kendali hukum.
Penting pula ditegaskan bahwa KUHP Baru tidak mengkriminalisasi kepercayaan, budaya, atau keyakinan spiritual seseorang. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena mempercayai hal gaib atau menjalankan tradisi budaya tertentu. Pemidanaan baru dapat dilakukan apabila terdapat tindakan aktif, kesengajaan, dan ekspresi klaim yang ditujukan kepada orang lain, serta menimbulkan dampak nyata berupa ketakutan atau keresahan sosial.
Dengan demikian, pengaturan mengenai santet dalam KUHP Baru bukanlah bentuk legitimasi terhadap mistik, melainkan wujud komitmen negara untuk menjaga ketertiban umum, akal sehat publik, dan rasa aman masyarakat. Hukum pidana hadir bukan untuk membenarkan yang gaib, tetapi untuk membatasi perilaku manusia yang berpotensi merugikan orang lain melalui ketakutan dan manipulasi.
Pada akhirnya, Pasal 252 KUHP harus dipahami sebagai norma protektif dan preventif, bukan represif terhadap keyakinan. Negara tidak mengadili dunia gaib, melainkan mengatur perilaku manusia di dunia nyata.









