
Serdang Bedagai – Detikposnews.com // Respon cepat tanggapi informasi masyarakat, Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menanam pohon ganja di Dusun II Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (06/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang diamankan adalah AA (42 tahun) buruh bangunan warga Desa Kerapuh, S (27 tahun), buruh bangunan, warga Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, dan H (41 tahun) buruh bangunan warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Kronologis penangkapan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB ketika pihak Polsek menerima informasi layak dipercaya bahwa pelaku AA menanam dua batang tanaman yang diduga ganja di area dapur rumahnya.
Menerima informasi ini, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, tim melakukan penggerebekan di lokasi kejadian dan mengamankan ketiga pelaku.
Tim juga menemukan dan menyita barang bukti berupa dua batang pohon yang diduga ganja, dua ikatan kecil daun yang diduga ganja, satu bungkus kertas tictac merk Toreador, dan satu unit handphone merk Samsung.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu LB. Manullang saat dikonfirmasi kejadian tersebut, Rabu (07/01/2026) membenarkan penangkapan dan menjelaskan menurut keterangan pelaku AA, dua batang tanaman yang diduga ganja telah ditanam selama empat bulan dan bibitnya diperoleh saat ia merantau di Aceh.
“Para pelaku diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga paling banyak Rp8 miliar. Saat ini, semua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(K.Saragih)






