
Jember – Detikposnews.com // Sorotan media dan keluhan warga tampaknya belum cukup menghentikan praktik perjudian sabung ayam yang beroperasi di kawasan Gg. Damai, Tegal Boto Kidul, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Alih-alih meredup, aktivitas ilegal tersebut justru disebut kian marak dan berlangsung semakin terbuka, memunculkan dugaan kuat lemahnya penegakan hukum.
Warga sekitar menyebut arena sabung ayam yang berada di dekat titik RPCG+M68 itu nyaris tak pernah sepi pada hari-hari tertentu. Kerumunan orang dari berbagai daerah berdatangan, kendaraan keluar-masuk tanpa hambatan, sementara praktik perjudian berlangsung seolah berada di wilayah tanpa hukum.
“Kondisinya sekarang malah seperti arena resmi. Ramai, terbuka, dan tidak ada rasa takut sama sekali,” ungkap seorang warga, Jumat (23/1/2026), yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Menurut warga, situasi tersebut tidak hanya melanggar hukum secara terang-terangan, tetapi juga menimbulkan keresahan mendalam. Aktivitas perjudian dinilai berpotensi memicu konflik antar penjudi, peredaran uang taruhan dalam jumlah besar, serta membuka peluang terjadinya tindak kriminal lain di lingkungan permukiman.
Yang lebih mengkhawatirkan, warga menyebut arena sabung ayam itu diduga dikelola oleh seseorang berinisial NUR, nama yang disebut-sebut sudah lama dikenal dalam lingkaran perjudian sabung ayam di wilayah Jember. Meski nama tersebut kerap beredar di tengah masyarakat, hingga kini tidak terlihat adanya langkah tegas yang mampu menghentikan aktivitas di lokasi tersebut.
Fakta bahwa arena perjudian tersebut tetap beroperasi pasca ramai pemberitaan memunculkan pertanyaan serius di publik: mengapa praktik yang jelas-jelas melanggar hukum itu masih terus berjalan? Apakah aparat penegak hukum benar-benar hadir, atau justru ada pembiaran?
Sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., sempat memberikan pernyataan singkat terkait informasi yang beredar.
“Terima kasih infonya, akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres.
Namun, hingga kini warga mengaku belum melihat perubahan signifikan di lapangan. Pernyataan aparat dinilai belum menjawab keresahan masyarakat apabila tidak diikuti dengan tindakan nyata.
“Kalau memang hukum ditegakkan, seharusnya sudah ada penindakan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas salah seorang warga.
Sebagai informasi, praktik perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Ketentuan hukum tersebut menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi segala bentuk perjudian.
Kini, publik menanti langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum. Penindakan tegas dinilai penting, tidak hanya untuk menghentikan praktik ilegal, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Kabupaten Jember.
Media ini akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus tersebut, sekaligus menagih komitmen aparat penegak hukum agar hukum tidak berhenti sebatas wacana, melainkan benar-benar ditegakkan di lapangan. (Tim)






