
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Menanggapi pemberitaan terkait audiensi Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi dengan Kapolresta Banyuwangi yang menyoroti persoalan jalan rusak serta tambang ilegal, Ketua APAM WANGI yang juga menjabat sebagai Ketua SEBUWANGI, Vahid Faiq, angkat bicara dengan sikap tegas dan terbuka. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Minggu (25/01/2026), sebagai respons atas narasi yang dinilai berpotensi membelokkan substansi persoalan di tengah masyarakat.
Faiq mengaku langsung menanggapi isu yang berkembang dalam audiensi tersebut, bahkan mempertanyakan sumber informasi yang disampaikan hingga menjadi bahan diskusi bersama Kapolresta Banyuwangi. Menurutnya, informasi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum seharusnya bersifat objektif dan tidak menyesatkan.
“Saya jawab langsung, dan saya juga tanya ke wartawannya: siapa yang membisiki Kapolresta? Saya sudah tahu arahnya. Tapi saya sampaikan dengan jelas, Kapolresta itu harus dibisiki yang baik-baik, bukan informasi yang menyesatkan,” tegas Faiq.
Ia menilai, persoalan jalan rusak tidak bisa disederhanakan hanya dengan imbauan kepada masyarakat agar menghindari ruas jalan tertentu demi alasan keselamatan. Menurut Faiq, logika tersebut justru berbahaya karena berpotensi mengaburkan tanggung jawab negara terhadap infrastruktur publik.
“Kalau jalan tidak rusak ya tidak usah dilewati, mas. Tapi faktanya, jalan itu dibangun negara dari pajak uang rakyat dan pajak kendaraan rakyat. Jalan dibangun bukan untuk dihindari, tapi untuk dilalui,” ujarnya.
Lebih jauh, Faiq menegaskan bahwa jalan memiliki fungsi strategis sebagai urat nadi perekonomian masyarakat. Kerusakan jalan yang dibiarkan berlarut-larut, kata dia, tidak hanya merugikan pengguna jalan secara langsung, tetapi juga menghambat roda ekonomi rakyat secara keseluruhan.
“Jalan itu dibangun negara untuk mempercepat peningkatan ekonomi rakyat. Kalau jalannya rusak dan dibiarkan, yang rugi bukan cuma pengguna jalan, tapi seluruh aktivitas ekonomi masyarakat,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Faiq juga menyoroti aspek hukum dari pembiaran jalan rusak. Ia menyebut bahwa kelalaian dinas terkait dalam melakukan perawatan dan perbaikan infrastruktur dapat berimplikasi hukum dan tidak boleh dianggap sepele.
“Justru kalau ada jalan rusak lalu dinas terkait tidak melakukan perawatan, itu bisa masuk ranah pidana, mas. Ada kewajiban negara di situ. Jangan logika publik dibalik,” katanya dengan nada keras.
Ia mengingatkan agar isu keselamatan publik tidak dijadikan alasan untuk saling lempar tanggung jawab, apalagi dengan mengarahkan seolah-olah persoalan jalan rusak cukup diselesaikan melalui imbauan kepada masyarakat atau dibebankan kepada kepolisian.
“Polisi tugasnya penegakan hukum dan pengamanan. Tapi soal perawatan jalan, itu jelas tanggung jawab dinas teknis. Jangan sampai publik diarahkan seolah-olah masalah jalan rusak selesai hanya dengan imbauan,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Faiq menekankan pentingnya kejujuran dalam membangun narasi publik serta keberanian untuk menyebutkan akar persoalan secara terbuka. Menurutnya, keselamatan rakyat hanya bisa terwujud jika negara hadir secara nyata dan tidak kalah oleh praktik pembiaran.
“Kalau mau bicara keselamatan rakyat, ayo jujur. Yang lalai ya sebut lalai. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” pungkas Faiq. (Red)






