
Tebing Tinggi – Detikposnews.com // Keberadaan pasar malam yang digelar di Jalan KF. Tandean Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara meresahkan masyarakat karena diduga adanya praktik perjudian. Aktivitas hiburan rakyat ini mulai beroperasi pada Sabtu (17/01/2026) malam.
Di lokasi tersebut, tampak berbagai wahana permainan khas pasar malam memadati area, mulai dari biang lala (Kincir Raksasa), kora-kora (perahu ayun), tong setan, rumah hantu dan wahana permainan anak-anak yang menarik perhatian pengunjung
Namun, sorotan utama warga bukan pada wahana hiburan tersebut, melainkan pada dugaan adanya permainan ketangkasan berhadiah yang dinilai mengarah pada praktik perjudian
Pasar malam merupakan warisan budaya hiburan rakyat yang menyajikan kegembiraan sederhana, terjangkau, dan menjadi tempat UMKM setempat memutar roda ekonomi. Namun, maraknya praktik judi terselubung seperti permainan roda putar, lempar gelang, lempar bola yang menuntut taruhan dengan membeli koin seribu rupiah mengharapkan hadiah ratusan ribu telah menggeser fungsi pasar malam menjadi arena perjudian
Menanggapi hal tersebut, tokoh agama yang juga pembina MTPI (Majelis Taklim Persaudaraan Islam) Kota Tebing Tinggi, Ustadz Muslim Istiqomah, SSQ, C, TP, menyayangkan keberadaan pasar malam yang mengandung permainan yang diduga memuat unsur judi tersebut

“Menurutnya, pasar malam seharusnya murni sebagai tempat hiburan dan wahana permainan anak-anak, bukan sebagai ajang pertaruhan yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Permainan seperti itu seharusnya tidak di izinkan karena menguras uang rakyat, ujarnya, Senin (26/1/2026)
Ia memandang, kegiatan yang diduga bermuatan judi di pasar malam itu berpotensi merusak generasi muda yang sebagian besar merupakan pelajar. Kita mendukung pasar malam atau hiburan rakyat, namun jika di warnai dengan permainan ketangkasan beriming hadiah berbau judi, maka itu sudah merusak dan menjadi ancaman kehidupan sosial bagi anak- anak generasi muda. Secara tidak langsung, mengajarkan mereka berbuat maksiat judi dan ini tidak bisa dibiarkan,” tegas ustadz Muslim Istiqomah
“Masyarakat berharap, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K dapat mengembalikan fungsi pasar malam sebagai hiburan rakyat yang aman dan bersih dari judi. Kepolisian berkewajiban melakukan monitoring dan pembubaran arena judi di pasar malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Disamping itu, Pemerintah daerah harus memperketat izin dan meninjau kembali pasar malam yang terindikasi menggunakan permainan berbau judi, sesuai dengan peraturan daerah,” pungkasnya
(Jhon)





