
Banyuwangi – Detikposnews.com // Petugas gabungan dari unsur kepolisian dan Perhutani berhasil mengamankan sebanyak 134 batang kayu jati gelondongan yang diduga kuat berasal dari aktivitas pembalakan liar. Ratusan kayu jati tersebut ditemukan dalam kondisi bertumpuk di lahan kosong yang masuk wilayah Erpa, Dusun Paluagung, Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa (27/1).
Dilangsir dari terbitan media Radar Banyuwangi, penemuan kayu jati tersebut menguatkan dugaan adanya praktik illegal logging yang masih marak terjadi di wilayah hutan Banyuwangi bagian selatan. Hingga saat ini, aparat belum mengetahui siapa pemilik kayu maupun pelaku penebangan ilegal yang diduga telah merugikan negara tersebut.
Seluruh barang bukti berupa 134 gelondong kayu jati telah diamankan oleh petugas dan selanjutnya dipindahkan ke Tempat Penyimpanan Kayu (TPK) Gaul yang berada di Kecamatan Purwoharjo. Pemindahan ini dilakukan guna kepentingan penyelidikan dan pengamanan barang bukti agar tidak disalahgunakan.
Berdasarkan dugaan sementara, kayu-kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan milik Perhutani, tepatnya di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan. Aparat gabungan saat ini masih terus menelusuri asal usul kayu serta mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku illegal logging yang terorganisir.
Wakil Administratur KPH Banyuwangi Selatan, Sugeng Wahono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tumpukan kayu jati di lokasi tersebut. Informasi dari warga itu kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Penemuan 134 gelondong kayu jati ini bermula dari laporan warga. Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pemotongan kayu sudah tidak ada. Pelaku diduga kabur lebih dulu sebelum petugas datang,” ujar Sugeng Wahono.
Selain menemukan ratusan kayu jati, petugas juga mendapati satu unit mesin gergaji jenis circle keliling yang diduga digunakan untuk melakukan penebangan dan pemotongan kayu secara ilegal di kawasan hutan tersebut.
“Kayu jati berjumlah 134 batang dan satu unit mesin gergaji circle keliling kami temukan di lokasi penemuan,” imbuhnya.
Sugeng menegaskan bahwa Perhutani bersama aparat penegak hukum akan terus memperketat pengawasan kawasan hutan, khususnya di wilayah-wilayah yang dinilai rawan terjadi pencurian kayu. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga upaya penindakan dapat dilakukan secara cepat.
Sementara itu, Kapolsek Tegaldlimo, AKP Sadimun, membenarkan adanya pengamanan ratusan kayu jati yang diduga hasil pembalakan liar tersebut. Pihak kepolisian menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Perhutani untuk mengungkap pelaku serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan kehutanan yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan aparat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang ditemukan di wilayahnya. (Red)






