
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan wisata Pantai Marina Boom, Banyuwangi. Seorang pelaku berinisial GR (17) berhasil diamankan setelah sepeda motor hasil curiannya terlacak hingga wilayah Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya saat berada di kawasan Pantai Marina Boom. Kasus tersebut bahkan sempat viral di media sosial, sehingga menarik perhatian masyarakat sekaligus aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Ipda Restu Yan Suryo Utomo menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian serta menelusuri jejak pelaku.
“Laporan dari korban yang mana kejadian curanmor tersebut sempat viral juga di media sosial. Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya barang bukti kami temukan di wilayah Nongkojajar, Pasuruan,” ujar Ipda Restu, Minggu (1/2/2026).
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban bernama Andre Sagita Irawan memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda GL 160 modifikasi CB di area parkir karyawan Cafe Swarna, Pantai Marina Boom. Namun, ketika hendak kembali, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkir.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), diketahui bahwa pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Pelaku datang ke kawasan Pantai Marina Boom dengan berjalan kaki sembari memantau situasi di sekitar area parkir.
“Pelaku melihat ada sepeda motor yang kuncinya masih tertancap. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut,” jelas Ipda Restu.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, pelaku kemudian membawa kendaraan tersebut keluar dari wilayah Banyuwangi. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang intens, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan sepeda motor curian hingga ke wilayah Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan, dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian, rekaman CCTV Pantai Marina Boom, serta BPKB sepeda motor milik korban. Sepeda motor diketahui masih berada dalam penguasaan pelaku saat diamankan oleh petugas.
“Atas perbuatannya, pelaku kami amankan dan dibawa ke Polsek Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Restu.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Untuk saat ini kami terapkan Undang-Undang KUHP baru, Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Banyuwangi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, unit sepeda motor milik korban masih dalam proses pengiriman kembali ke Banyuwangi melalui jasa ekspedisi. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkirkan kendaraan di tempat umum, dengan memastikan kunci kendaraan tidak tertinggal dan menggunakan pengaman tambahan. (Red)






