
KOTA PROBOLINGGO – Detikposnews.com // Keresahan mendalam tengah menyelimuti warga Rojayan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jumat (13/02/2026). Aktivitas perjudian sabung ayam dan bola setan (Cap Jeki) yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka setiap hari, memicu gelombang kekecewaan dan mosi tidak percaya masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, praktik perjudian tersebut diduga dikelola oleh seorang pemilik kalangan berinisial E. Aktivitas itu disebut tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan dari siang hingga malam hari. Bahkan, lokasi tersebut dikabarkan ramai didatangi pengunjung dari luar daerah.
Ironisnya, meski laporan telah berulang kali dilayangkan oleh masyarakat, aktivitas yang dinilai melanggar hukum tersebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Sejumlah warga mengaku heran atas pernyataan yang menyebutkan “tidak ada temuan” di lapangan. Bagi mereka, fakta yang terjadi sangat kontras dengan realitas sehari-hari. Aktivitas perjudian di Rojayan bahkan disebut telah menjadi rahasia umum dan kian eksis dari waktu ke waktu.
“Setiap hari ramai, siang sampai malam. Kalau dibilang tidak ada, kami sebagai warga merasa seperti diabaikan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kekecewaan warga pun memuncak. Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, melontarkan kritik keras terhadap mandulnya penegakan hukum di tingkat lokal.
“Di mana letak keadilan untuk warga Kota Probolinggo jika judi ini dibiarkan? Apakah kami harus melapor ke Polda Jawa Timur atau bahkan ke Mabes Polri agar ada tindakan nyata? Lalu apa fungsi aparat di sini jika hal yang sudah di depan mata saja tidak bisa dibersihkan?” ujarnya dengan nada kecewa.
Pernyataan tersebut mencerminkan terkikisnya kepercayaan publik (public distrust) terhadap institusi penegak hukum setempat. Warga menilai, apabila praktik perjudian dibiarkan berlarut-larut, dampaknya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.
Selain itu, keberadaan arena perjudian yang beroperasi secara terbuka dikhawatirkan memicu potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Aktivitas yang melibatkan banyak orang dari berbagai daerah itu dinilai rawan memicu konflik, peredaran minuman keras, hingga tindak kriminal lainnya.
Kasus Rojayan kini mulai menyedot perhatian sejumlah pemerhati hukum dan media nasional. Dugaan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi citra Kota Probolinggo sebagai daerah yang menjunjung tinggi ketertiban dan supremasi hukum.
Masyarakat berharap ada langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Publik kini menuntut bukti nyata di lapangan, bukan sekadar janji koordinasi atau klarifikasi administratif.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menanti tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka berharap, penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu demi mengembalikan rasa aman serta kepercayaan masyarakat di Kota Probolinggo. (Tim)




