
TAKENGON – Detikposnews.com // Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon menjatuhkan vonis bebas terhadap Terdakwa dalam perkara Nomor 24/JN/2025/Ms.Tkn. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang I Kantor Mahkamah Syar’iyah Takengon, Kamis (13/2/2026).
Dalam perkara ini, Terdakwa didampingi tim Penasihat Hukum Eko Priyanto SH, Asmirawati SH, Silviati Rahayu SH, dan Eria Fitriani SH dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Cabang Takengon.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan tuntutan uqubat penjara selama 160 bulan dikurangi masa penahanan, perintah agar Terdakwa tetap ditahan, serta kewajiban membayar restitusi kepada korban sebesar Rp6 juta.
Apabila restitusi tidak dibayar, JPU menuntut pengganti uqubat ta’zir penjara selama tiga bulan.
Namun, Majelis Hakim berpendapat dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan setelah mendengarkan keterangan anak korban, para saksi, saksi yang meringankan (a de charge), serta keterangan Terdakwa di persidangan.
Penasihat Hukum Terdakwa, Eko Priyanto, menyebut sejak awal pihaknya menekankan fakta adanya pernikahan antara Terdakwa dan anak korban yang terungkap dalam persidangan.
“Sejak proses pembuktian, kami konsisten menyampaikan fakta persidangan bahwa telah terjadi pernikahan antara Terdakwa dan anak korban. Fakta ini menjadi penting karena penilaian sah atau tidaknya pernikahan merupakan kewenangan pengadilan, bukan asumsi penyidik,” ujar Eko Priyanto. Sabtu (14/2/2026)
Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menguraikan bahwa pernikahan tersebut dilaksanakan oleh seorang tengku berinisial I selaku wali hakim, dengan Terdakwa sebagai calon suami dan anak korban sebagai calon istri, serta dihadiri dua orang saksi.
Mahar pernikahan berupa emas seberat lima gram dan telah dilakukan ijab kabul. Permasalahan kemudian muncul ketika anak korban mempermasalahkan pernikahan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Laporan itu berujung pada penetapan Terdakwa sebagai tersangka pelanggaran hukum jinayat dengan sangkaan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Majelis Hakim menilai, penyidik menyandarkan dugaan tindak pidana pada anggapan bahwa hubungan seksual yang terjadi didasarkan pada pernikahan yang tidak sah.
Padahal, penilaian sah atau tidaknya suatu pernikahan merupakan ranah pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Hakim juga menegaskan tidak terpenuhinya unsur “orang lain sebagai korban” dalam perkara ini, sehingga dakwaan melakukan jarimah pemerkosaan dinyatakan tidak terbukti.
Dengan demikian, Terdakwa diputus bebas dari seluruh dakwaan dan diberikan rehabilitasi berupa pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Menanggapi putusan tersebut, Eko Priyanto menilai vonis majelis hakim telah sejalan dengan fakta persidangan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan secara objektif. Hak Terdakwa akhirnya dipulihkan sebagaimana mestinya,” katanya.
Terkait permohonan restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Majelis Hakim berpendapat kerugian orang tua anak korban tidak dapat dibebankan kepada Terdakwa.
Hakim menilai pernikahan tanpa wali ayah kandung bukan sepenuhnya kehendak Terdakwa, karena anak korban juga berperan aktif.
Selain itu, Terdakwa telah memenuhi permintaan anak korban, termasuk pembelian pakaian, sandal, kosmetik, dan emas mahar.
Fakta lain yang dipertimbangkan, anak korban telah menikah lagi secara siri dengan laki-laki lain, sementara keabsahan pernikahan sebelumnya belum memiliki kejelasan hukum.
Dengan pertimbangan tersebut, Terdakwa dibebaskan dari kewajiban membayar restitusi. Karena dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, serta selama proses persidangan berada dalam tahanan, Majelis Hakim berdasarkan Pasal 191 ayat (4) Qanun Hukum Acara Jinayat memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan.
(Rismanto Agam)





