
Pangkalpinang — Detikposnews.com // Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan judi kodok-kodok kembali mencuat di wilayah Parit enam,Bancang,Kecamatan Bukit intan, Kota Pangkalpinang (Sabtu 14) 02/2026)
Ironisnya, aktivitas yang jelas melanggar hukum tersebut disebut masih berlangsung bebas hingga kini, seolah tanpa sentuhan penegakan hukum.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa arena sabung ayam itu masih aktif dan kerap mengundang kerumunan orang dari berbagai wilayah. Aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kalau dibilang baru, ini sudah lama. Hampir semua warga tahu, tapi anehnya masih terus berjalan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah benar tidak ada yang tahu atau memang dibiarkan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Keberadaan arena sabung ayam dan Judi kodok-kodok yang diduga terang-terangan beroperasi itu memunculkan pertanyaan serius terkait kinerja dan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas berupa pembubaran, penertiban, maupun proses hukum terhadap aktivitas perjudian tersebut.
Warga menilai pembiaran ini berpotensi menimbulkan preseden buruk, seolah hukum tidak lagi memiliki daya paksa. Selain itu, praktik perjudian sabung ayam juga dikhawatirkan menjadi pemicu gangguan keamanan, peredaran uang ilegal, hingga pengaruh negatif bagi generasi muda di lingkungan sekitar.
Masyarakat berharap Polsek Bukit intan, Polresta Pangkalpinang,maupun instansi terkait segera melakukan langkah nyata di lapangan, bukan sekadar imbauan. Penindakan yang tegas dan transparan dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dasar Hukum Sabung Ayam di KUPH Baru
Sabung ayam yang mengandung unsur perjudian diatur tegas dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) melalui Pasal 426 (untuk penyelenggara/fasilitator) dengan ancaman penjara hingga 9 tahun atau denda kategori V, serta Pasal 427 (untuk pemain/peserta judi). Aturan ini menggantikan Pasal 303 KUHP lama yang mengatur tindak pidana perjudian.
Berikut adalah poin-poin dasar hukum sabung ayam di KUHP Baru (UU 1/2023):
Pasal 426 UU 1/2023 (KUHP Baru): Menjerat setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 4-9 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
Pasal 427 UU 1/2023 (KUHP Baru): Menjerat pemain atau peserta yang ikut serta dalam permainan judi (termasuk sabung ayam).
Penganiayaan Hewan: Selain perjudian, sabung ayam juga dapat dijerat dengan pasal penganiayaan hewan, yang dalam KUHP lama diatur pada Pasal 302, dan prinsipnya tetap dilarang dalam KUHP baru.
Dengan diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023, sabung ayam yang melibatkan taruhan uang atau barang secara tegas dikategorikan sebagai kejahatan serius.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aparat Penegak Hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih maraknya praktik perjudian sabung ayam dan Judi kodok-kodok di kota pangkalpinang. (Tim)





