Oplus_131072
Detikposnews.com//Lebak – Menjelang pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, situasi di tengah masyarakat mulai memanas dan menimbulkan kegaduhan.
Hal ini terjadi setelah meninggal dunia Kepala Desa Sukatani, almarhum Nana Asiri, yang menjabat pada periode 2021–2029. Dengan demikian, sisa masa jabatan kepala desa tersebut kurang dari tiga tahun. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kekosongan jabatan tersebut harus diisi melalui mekanisme Pilkades PAW.
Ketentuan tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur bahwa apabila kepala desa berhenti atau meninggal dunia dengan sisa masa jabatan tertentu, maka dapat dilaksanakan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu.
Selanjutnya, pelaksanaan tahapan Pilkades PAW juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.400.10.1/43-DPMD/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 tentang Tahapan Pelaksanaan Pilkades PAW pada delapan desa di Kabupaten Lebak. Salah satu desa yang masuk dalam tahapan tersebut adalah Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam.
Namun dalam proses persiapan tahapan Pilkades PAW tersebut, muncul polemik yang memicu kegaduhan di masyarakat. Dugaan permasalahan muncul dari oknum Kepala Seksi Pemerintahan dan Pertanahan Kecamatan Wanasalam yang dinilai tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Oknum tersebut diduga membiarkan adanya anggota BPD yang merangkap jabatan, padahal kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum dalam proses pelaksanaan tahapan Pilkades PAW.
Selain itu, oknum Kasi Pemerintahan dan Pertanahan Kecamatan Wanasalam juga disebut tidak melakukan koordinasi secara intensif dengan Camat Wanasalam terkait persoalan tersebut.
Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan DPAC Wanasalam, Nurjaya Kusuma. Menegaskan.
“Apabila kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan tahapan pembentukan panitia Pilkades PAW Desa Sukatani berpotensi menjadi cacat hukum. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) kepanitiaan Pilkades PAW diketahui ditandatangani oleh Ketua BPD yang diduga merangkap jabatan.” Tegasnya
Ia menambahkan. “Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa proses Pilkades PAW yang seharusnya berjalan sesuai aturan justru dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak segera dilakukan pembenahan dan klarifikasi oleh pihak terkait.” Tabahnya
Nurjaya Kusuma, berharap Pemerintah Kecamatan Wanasalam maupun Pemerintah Kabupaten Lebak dapat segera turun tangan melakukan evaluasi dan memastikan seluruh tahapan Pilkades PAW berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Dalam menyikapi polemik ini, tetap harus dikedepankan asas praduga tak bersalah, sembari menunggu klarifikasi serta penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.( Red)






