
Kabupaten Agam – Detikposnews.com // Sabtu : 6 Maret 2026, Mantan Sekda Agam, EB, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Agam untuk berikan keterangan terkait laporan LSM Garuda NI tentang keterlibatannya dalam proyek jalan Ujung Guguak Simpang Kuranji.tanjung mutiara yang dijadwalkan kamis : 5 Maret 2026.
Menurut keterangan Rahmatsyah dengan panggilan akrabnya Bj.Rahmat menjelaskan kepada Awak Media..
selaku pelapor baru baru ini mempertanyakan menyangkut laporannya ke Jaksaan Tinggi Sumbar, dengan tembusan ke Jaksaan Negeri Kabupaten Agam, berdasarkan tembusan tersebut
Ketua LSM Garuda Rahmat syah mempertanyakan kepada ke Jaksaan Negeri Agam,
Melalui Kasi Intel Kejasaan Negeri Agam, Tengku Apriyaldi Ansah SH.MH. Saat dikonfirmasi melalui via chat WA, pada waktu itu menjelaskan akan melalukan pemanggilan terhadap terlapor EB pada tanggal : 5 Maret 2026,

Pada tanggal : 6 Maret 2026, sebagai pelapor Ketua LSM Garuda NI.Rshmstsyah, Kembali mempertanya kan apakah EB sebagai terlapor sudah datang untuk memenuhi panggilan tersebut, Pada waktu itu hanya dapat jawapan ringkas dari kasi Intel Kejaksaan Negeri Agam
“gak datang diya pak..
Ternyata EB sebagai terlapor tidak hadir pada panggilan yang dijadwalkan pada Kamis : 5 Maret 2026, guna untuk memberikan keterangan sesuai laporan pengaduan dari lembaga kontrol sosial masyarakat ( LSM ) Garuda NI DPW sumbar, Atas keterlibatannya tentang proyek jalan yang dikerjakan oleh PT Aura Mandiri Sejahtera,
Bj.Rahmat selaku Ketua LSM Garuda NI DPW Sumabar , berharap agar Kejaksaan Negeri Agam dapat mengambil tindakan yang tepat untukg mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekerasan yang dilakukan oleh EB.pungkasnya.
Team/Red






