
Detikposnews.com//Lebak – Ketua RW 03 Desa Sukatani yaitu Soleh, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari unsur pendidikan atau dari luar pihak pemerintah Kecamatan Wanasalam. Penolakan ini mencuat menjelang meninggalnya kades definitif, di mana para pemuda menginginkan sosok pemimpin sementara yang memahami kondisi geografis dan sosial desa setempat serta sosok yang mengerti tentang pemerintahan Desa tersebut.
Ketua RW 03 Desa Sukatani, Soleh, menegaskan bahwa pihaknya telah bermusyawarah dengan Masyarakat dan menyepakati bahwa Pj Kades seharusnya berasal dari pihak Pemerintah Kecamatan Wanasalam.
”Kami menolak keras jika Pj Kades didatangkan dari luar unsur Pemerintah Kecamatan, apalagi dari unsur Pendidikan. Kami butuh Pj yang paham akar rumput, bukan orang yang hanya sekadar menjalankan tugas administratif di atas kertas,” ujar Soleh. Minggu, (08/03/2026).
Menurutnya, alasan penolakan ini didasarkan pada Peraturan Terkait: Kebijakan ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 dan aturan disiplin kepegawaian.
Syarat Pj Kades: Pj Kepala Desa umumnya ditunjuk dari PNS Pemerintah Kabupaten/Kota, utamanya staf pelaksana di kecamatan, bukan tenaga fungsional seperti guru atau tenaga kesehatan.

”Kami meminta kepada Bupati Lebak melalui Camat Wanasalam untuk mempertimbangkan aspirasi kami. Jika aspirasi ini tidak didengar, kami juga akan membersamai karang taruna Desa Sukatani berencana akan melakukan audiensi, bahkan aksi damai dengan melibatkan elemen warga lainnya,” tambahnya.
Penolakan ini juga didukung oleh sejumlah tokoh pemuda setempat yang mengharapkan transisi kepemimpinan desa berjalan kondusif. Karang Taruna berharap Pj Kades yang ditunjuk nantinya adalah sosok yang komunikatif dan mampu membawa perubahan positif, bukan justru menimbulkan resistensi di masyarakat.






