
Tebing Tinggi – Detikposnews.com // Judi Togel alias toto gelap atau tebak angka bebas beroperasi di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara padahal jarak tempuh beroperasi nya judi togel ini tidak jauh dari Mako Polres Tebing Tinggi hanya hitungan menit sampai di lokasi tersebut, praktik judi togel ini sebenarnya sudah lama beroperasi dan bukan rahasia umum lagi. Akan tetapi dari pantauan pihak media APH terkesan tutup mata dan jadi ajang pembiaran
Menurut pantauan awak media,” Kamis (26/3/2026) Ada 3 titik keberadaan lokasi judi togel yang beroperasi di inti kota Tebing Tinggi yaitu pajak mini di Jalan Gajah dekat Jalan Sudirman dan Jalan Veteran Eks Rs Herna dan jalan KH Dahlan Dahlan (Chong Api) Judi togel yang terdiri dari Sidney, Singapore dan Hongkong ini berimingkan hadiah yang mengiurkan dengan raupan omset puluhan juta perputarannya, Mirisnya tidak tersentuh hukum sama sekali seakan bebas di biarkan merajalela
Judi adalah penyakit masyarakat yang merupakan tindakan mempertaruhkan uang atau barang berharga pada permainan yang hasilnya tidak pasti, seringkali didorong oleh faktor keberuntungan. Aktivitas ini dilarang keras oleh agama dan hukum positif (KUHP Pasal 303), karena merusak moral, menyebabkan kecanduan karena berharap bisa menang, serta memicu tindak pidana lain.
Dalam pasal 303 KUHP adalah aturan utama di Indonesia yang melarang segala bentuk perjudian tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Pasal ini menyasar bandar, penyelenggara, dan pihak yang memberi kesempatan judi. Sementara pemain judi diatur dalam Pasal 303 bis dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Berikut adalah poin-poin penting terkait Pasal 303 dan perjudian:
• Isi Pasal 303 (1) KUHP: Melarang dengan sengaja menawarkan/memberi kesempatan judi sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan judi.
• Perubahan Hukuman: Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1974, ancaman pidana dinaikkan menjadi maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.
• Pasal 303 bis KUHP: Mengatur hukuman bagi pemain/peserta judi, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
• Definisi Judi: Permainan yang untungnya bergantung pada peruntungan semata, termasuk pertaruhan perlombaan atau permainan kartu.
• Judi Online: Selain Pasal 303, judi online dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan hukuman lebih berat, yaitu maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Undang undang KUHP sudah menjelaskan bahwa judi tidak di perbolehkan dan melanggar hukum, Himbauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pidato terbukanya menegaskan komitmen total memberantas judi online maupun darat
Namun pertanyaannya kenapa di Kota Tebing Tinggi ini praktek judi togel bebas beroperasi seakan di jadikan ajang pembiaran dan ini lah yang menjadi momok pertanyaan yang tidak terjawabkan bagi masyarakat luas dan sejumlah tokoh agama , Ada apa dengan mu Polres Tebing Tinggi ?
(Team)





