
Banyuwangi – Detikposnews.com // Sebagai salah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyuwangi, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) memiliki sejumlah tugas di antaranya, memelihara serta menyelenggarakan ketenteraman, mengurus umum, dan menegakkan Peraturan Daerah (PERDA). Akan tetapi, fakta di lapangan, peran abdi negara yang satu ini dinilai belum aktif dan efektif menjalankan efektifitas penegakan PERDA.
Terbaru, per tanggal 30 Maret Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi melalui Sekretaris Daerah (SEKDA) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 000.8.3/442/429.107/2026 tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi bagi toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store, karaoke keluarga, kafe, dan billiard center.
Tak hanya soal jam operasional, aturan ini juga menyasar pelaku usaha yang belum mengantongi izin resmi. Mereka diminta menghentikan sementara kegiatan usahanya secara mandiri hingga seluruh perizinan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. PEMKAB Banyuwangi juga memberikan pembatasan khusus pada aktivitas hiburan tertentu. Tempat Karaoke Keluarga dan Kafe yang menghadirkan live music, dilarang beroperasi pada hari Kamis pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Namun faktanya dilapangan, masih banyak pelaku usaha tempat karaoke keluarga yang tadi malam masih beroperasi aktif. Fenomena ini terjadi di wilayah Kecamatan Glagah, akan tetapi petugas penegak PERDA yaitu SATPOL PP tidak turun kelapangan untuk menertibkan aturan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, tak sedikit elemen masyarakat menilai jika Surat Edaran ini hanya sebatas formalitas administratif tanpa keberanian untuk ditegakkan. Padahal, keberadaan SE ini tersebut bukan tanpa dasar. Ia merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keseimbangan usaha, serta perlindungan terhadap masyarakat. Ketika aturan sudah dibuat namun tidak ditegakkan, maka yang terjadi adalah ketimpangan dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Secara garis besar, pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat mencederai prinsip kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan (justice). Pelaku usaha yang taat aturan menjadi dirugikan, sementara yang melanggar justru dibiarkan. Oleh karena itu, SATPOLl PP Kabupaten Banyuwangi diminta untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Surat Edaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi sebagai decision maker harus bertindak tegas dan tidak setengah hati dalam menerbitkan kebijakan. Karena setiap kebijakan publik harus diiringi dengan keberanian dalam penegakan. Transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum administratif, agar masyarakat mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan timbul persepsi publik bahwa terdapat pembiaran sistematis atau bahkan dugaan adanya ketidaknetralan dalam penegakan aturan. Hukum tidak boleh tunduk pada ketakutan, dan aturan tidak boleh berhenti sebagai tulisan di atas kertas.
Penulis: Fahmi Ibu Kholidin., S.H Advokat Muda Banyuwangi dan Sekretaris Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah






