
Lebak Banten.Detikposnews.Com// – Informasi mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terkait masalah utang piutang di wilayah Kabupaten Lebak kini tengah menjadi sorotan publik.
Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas viralnya informasi tersebut dan menilai tindakan tersebut telah melampaui batas norma serta hukum yang berlaku.
Perwakilan keluarga korban Rahmat Sutisna (44),mengungkapkan bahwa tindakan menyebarkan identitas dan masalah pribadi ke ranah publik telah menjatuhkan martabat serta moral anggota keluarganya.
Menurutnya, persoalan utang piutang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur yang tepat, bukan dengan mempermalukan seseorang di media sosial.
”Kami tidak terima anggota keluarga kami diviralkan seperti itu. Ini sudah menyangkut harga diri dan nama baik,” ujarnya Rahmat Sutisna, Senin (20/4/2026).
Menanggapi fenomena ini,Ijonk,Aktivis Lebak Selatan menilai kejadian tersebut berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
”Tindakan melakukan social shaming atau mempermalukan orang di media sosial terkait utang piutang tidak bisa ditoleransi. Hal ini masuk ke ranah pelanggaran hukum serius. Harus ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang di tengah masyarakat,”Jelas Ijonk
Kejadian kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengguna media sosial di Lebak agar lebih bijak dalam berkomunikasi dan memahami konsekuensi hukum dari setiap unggahan yang bersifat menyerang pribadi orang lain.
Penulis ( Bayu)




