
Banyuwangi – Detikposnews.com // Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PUCKPP) Kabupaten Banyuwangi terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Melalui sosialisasi dan arahan langsung, masyarakat diimbau agar tidak mengabaikan dokumen ini, khususnya bagi pelaku usaha maupun individu yang akan melakukan pembangunan.
Kepala Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi, H. Cahyanto Hendri Wahyudi, S.E., menjelaskan bahwa KKPR merupakan dokumen krusial yang memastikan lokasi kegiatan atau usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Tanpa adanya persetujuan tersebut, kegiatan pembangunan maupun usaha berpotensi mengalami kendala hukum maupun administratif di kemudian hari.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu KKPR. Padahal dokumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa lokasi usaha atau bangunan yang direncanakan sudah sesuai dengan rencana tata ruang daerah,” jelasnya.
KKPR sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu KKPR berusaha dan KKPR non-berusaha. KKPR berusaha diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang lokasinya belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Adapun alur pengajuan KKPR berusaha dimulai dari :
- Daftar Melalui OSS RBA
- Verifikasi Berkas Oleh Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi
- Bayar PNBP
- Bayar Pcoses TeknisOleh ATR/EPN
- Kajian Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaben Banyuwang]
- Terbib PKKPR Oleh DPMPTSP KabupatenBanyuwangi

Sementara itu, untuk KKPR non-berusaha, diperuntukkan bagi kegiatan non-komersial seperti pembangunan rumah tinggal, kegiatan yayasan, maupun tempat praktik. Proses pengajuannya dilakukan melalui website non-OSS atau aplikasi Semat Kampung.
Tahapan KKPR non-berusaha meliputi :
- Daftar Melalui Website Non OSS atau Aplikasi Smart Kampung
- Verifikasi Berkas & Teknis Pertanahan
- Bayar PNBP
- Upload Bukti PNBP
- Kajian Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Banyuwangi
- PKKPR diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi

Cahyanto menegaskan bahwa inti dari KKPR adalah untuk memastikan penggunaan lahan benar-benar sesuai dengan rencana tata ruang, sehingga pembangunan yang dilakukan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, baik dari segi legalitas maupun dampak lingkungan dan tata kota.
“Jangan sampai lokasi usaha Anda terkendala hanya karena belum memiliki KKPR. Ini adalah langkah awal yang wajib dipenuhi sebelum memulai pembangunan atau kegiatan usaha,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat yang masih belum memahami prosedur pengajuan KKPR untuk tidak ragu datang langsung ke kantor Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Banyuwangi guna melakukan konsultasi. Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perizinan dan memastikan rencana pembangunan berjalan sesuai aturan.
Melalui upaya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tata ruang semakin meningkat, sehingga tercipta pembangunan yang tertib, terencana, dan berkelanjutan di wilayah Banyuwangi.




