
Batang Kuis I,- Detikposnews.com // Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, kini berubah menjadi bara polemik yang kian membesar di tengah masyarakat. Alih-alih membawa harapan ekonomi baru, proyek tersebut justru diselimuti dugaan praktik “kong kalikong” antara oknum pemerintah desa dengan mafia tanah.
Sorotan tajam mengarah pada legalitas lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan KDMP. Informasi yang dihimpun menyebutkan, status tanah tersebut hingga kini masih dalam proses hukum di Mapolresta Deli Serdang. Kasusnya berkaitan dengan dugaan penggunaan surat palsu yang menjadi dasar penguasaan lahan.
Dokumen yang dipersoalkan mencakup sejumlah Surat Keputusan (SK) Camat Batang Kuis, masing-masing bernomor 593.83/545/2021, 593.83/546/2021, dan 593.83/547/2021. Nama-nama pejabat yang tercantum dalam dokumen tersebut turut menjadi perhatian, di antaranya Burhanudin (mantan Kepala Desa Sugiharjo), Avro Wibowo (mantan Camat Batang Kuis), serta Junaidi SE (mantan Sekcam Batang Kuis yang kini menjabat sebagai Camat di Kecamatan Pagar Merbau).
Abdul Hadi, selaku pihak pengadu masyarakat (pendumas) dalam perkara ini, secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Kepala Desa Sugiharjo saat ini, Hariadi Putra. Ia menilai, kepala desa terkesan menutup mata terhadap persoalan hukum yang masih membelit lahan tersebut.
“Seharusnya kepala desa memahami betul bahwa objek lahan ini masih dalam proses hukum. Tapi yang terjadi justru seperti ada pembiaran. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada komitmen tertentu dengan pihak-pihak yang diduga sebagai mafia tanah?” ujar Abdul Hadi dengan nada serius.
Kecurigaan publik bukan tanpa dasar. Di tengah status lahan yang belum “bersih”, rencana pembangunan tetap bergulir. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa proyek KDMP berpotensi menjadi pintu masuk legitimasi atas lahan bermasalah, sekaligus menyeret lebih banyak pihak ke dalam pusaran konflik hukum.
Sumber lain yang enggan disebutkan namanya mengaku telah berkomunikasi dengan salah satu pengawas KDMP di Batang Kuis. Dalam komunikasi tersebut, disarankan agar rencana pembangunan ditinjau ulang secara menyeluruh, dengan mengedepankan aspek regulasi dan keabsahan administrasi.
jangan sampai pengelola dan pengawas ikut terseret. Kalau dasar lahannya bermasalah, semua yang terlibat bisa terkena dampaknya,” ungkap sumber tersebut.
di sisi lain, masyarakat Desa Sugiharjo mulai terbelah. Sebagian mendukung percepatan pembangunan demi alasan ekonomi, sementara lainnya mendesak transparansi dan penuntasan persoalan hukum terlebih dahulu. Ketegangan sosial pun tak terelakkan.
Pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintah desa dan aparat penegak hukum. Jika dugaan pemalsuan dokumen terbukti, maka tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.
ini bukan sekadar soal pembangunan koperasi. Ini menyangkut supremasi hukum dan potensi praktik mafia tanah yang harus diberantas sampai ke akar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Sugiharjo maupun pihak kecamatan terkait tudingan yang beredar. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan yang ada.
jika tidak segera ditangani secara transparan dan profesional, polemik ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bahwa hukum bisa dinegosiasikan, dan kepentingan segelintir orang dapat mengalahkan hak masyarakat luas.
(Tim)






