
Gorontalo Utara — Detikposnews.com // Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang insan pers sekaligus Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Gorontalo Utara, Iron Tangahu, menuai kecaman keras. DPC AKPERSI Kota Gorontalo mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolda dan Kapolres Gorontalo Utara, untuk tidak melindungi oknum anggota lalu lintas (lantas) yang diduga sebagai pelaku.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 27 April 2026, di wilayah pertambangan Desa Buladu, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Dugaan tindak pidana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat korban Iron Tangahu tengah melakukan kegiatan investigasi jurnalistik di lokasi pertambangan. Di lokasi itu, korban melihat sebuah kendaraan dinas kepolisian terparkir. Tak lama kemudian, oknum anggota lantas berinisial IT datang menghampiri korban.
Awalnya, pelaku sempat duduk dan berbincang dengan korban. Namun, situasi tiba-tiba berubah ketika oknum tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan secara fisik. Korban dipukul menggunakan kedua tangan secara bergantian, yang mengenai bagian rahang kiri, bawah mata kanan, kepala bagian belakang, serta dada.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya pembengkakan pada rahang kiri, memar di bawah mata kanan, luka pada bibir bagian bawah, serta cedera di bagian kepala belakang.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Yance Harun, menyatakan sikap tegas. Ia meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami meminta Kapolda dan Kapolres Gorontalo Utara tidak melindungi oknum pelaku. Proses hukum harus berjalan hingga ke pengadilan sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian,” tegas Yance.
Selain itu, Yance juga mengecam pernyataan Ketua Koperasi Pasolo Harapan Desa Hulawa berinisial RA (Roy Ahmad), yang dinilai menyudutkan korban. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa korban berada di lokasi tambang untuk kepentingan pribadi.
Menurut Yance, pernyataan tersebut tidak berdasar dan justru berpotensi memperkeruh situasi.
“Pernyataan itu bersifat opini dan tidak didukung fakta di lapangan. Yang bersangkutan tidak berada di lokasi kejadian. Kami meminta agar tidak menyebarkan asumsi yang dapat menyesatkan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak AKPERSI Gorontalo tidak akan tinggal diam terhadap pernyataan yang dinilai merugikan marwah organisasi dan, profesi pers.
“Jika ingin mengetahui fakta sebenarnya, silakan datang langsung ke Polda Gorontalo, khususnya di SPKT, dan menanyakan kronologi resmi sebagaimana disampaikan korban di hadapan penyidik. Jangan membangun opini di ruang publik tanpa dasar,” tambahnya.
Yance juga berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak memicu situasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Polda Gorontalo.
“Kasus ini sudah dalam penanganan aparat penegak hukum. Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menggiring opini atau memperkeruh keadaan. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan,” pungkasnya.
(Team AKPERSI)




