
LEBAK, BANTEN.Detikposnews.Com// Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan disertai penyerangan ke rumah warga terjadi di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Peristiwa tersebut kini telah resmi dilaporkan dan tengah ditangani oleh Polsek Wanasalam, Polres Lebak, pada Rabu (29/04/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/S/IV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, yang diterbitkan pukul 03.03 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/IV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN.
Pelapor, Cepi Umbara, seorang nelayan setempat, melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB.
Menurut keterangannya, insiden bermula dari percakapan santai terkait aktivitas melaut. Namun, percakapan tersebut memicu emosi salah satu terlapor berinisial S alias W, yang kemudian menantang pelapor untuk berkelahi.
Situasi sempat mereda, namun tidak lama kemudian, terlapor diduga kembali bersama sekitar 10 orang lainnya mendatangi rumah adik pelapor dengan menggunakan sekitar tujuh unit sepeda motor. Mereka diduga membawa senjata tajam seperti celurit dan parang.
Setibanya di lokasi, rombongan tersebut diduga melakukan penyerangan dengan cara mendobrak pintu rumah dan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan menggunakan alat seadanya untuk mempertahankan diri dari serangan. Upaya tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan terpaksa untuk melindungi diri dari ancaman yang melawan hukum.
Meski demikian, korban tetap mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah akibat pukulan serta sabetan senjata tajam, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat.
Secara hukum, peristiwa ini diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
-Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang (pengeroyokan),
-Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah tanpa izin,
-Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang,
-Serta pasal terkait ancaman kekerasan dan pemaksaan.
Selain itu, tindakan penyerangan ke rumah warga juga dinilai melanggar hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas rasa aman serta perlindungan diri pribadi.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua KKPMP Marcab Wanasalam, Iwan Rahman, mengecam keras aksi kekerasan yang terjadi.
“Perbuatan tersebut tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun, apalagi dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan senjata tajam. Ini sudah mengarah pada tindakan brutal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan itu, Evan selaku Panglima Pendekar Banten mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.
“Kami meminta kepolisian segera mengungkap seluruh pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera,” ujarnya.
Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif kejadian.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan memberikan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Lebak, mengingat aksi kekerasan yang melibatkan banyak orang serta penggunaan senjata tajam dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.(Red)




