
Binjai,-Detikposnews.com // Upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Binjai kembali digagalkan. Seorang pria asal Kabupaten Langkat yang diduga hendak bertransaksi sabu berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai saat polisi menyamar sebagai pembeli.
Tersangka berinisial AS (23), warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, ditangkap di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit II, Ipda Jun Fredy Sembiring, langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria tengah duduk di atas sepeda motor. Saat petugas yang menyamar sebagai pembeli mendekat, salah seorang pria turun dari kendaraan dan menghampiri untuk melakukan transaksi.
Namun, ketika terduga pelaku mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celananya, petugas langsung melakukan penyergapan.
AS tak berkutik saat diringkus di lokasi. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,14 gram serta uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi.
Sementara itu, seorang pria lain yang diduga rekannya berhasil melarikan diri dengan sepeda motor dan kini masih dalam pengejaran aparat.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) junto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Ismail, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika melalui layanan call center 110.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran gelap narkotika bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan tak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar di wilayah hukum Polres Binjai.(Tejo)







