
Banyuwangi – Detikposnews.com // Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF di Banyuwangi kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya perkara tersebut diputus melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi, kini pihak kuasa hukum korban, Suro, mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan pemeriksaan keimigrasian terhadap WNA tersebut.
Langkah tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Rozakki Muhtar, S.H bersama timnya pada Jumat (22/5/2026). Mereka secara langsung mendatangi Kantor Kementerian Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi untuk menyerahkan surat permohonan resmi beserta lampiran salinan putusan pengadilan terkait perkara penganiayaan yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rozakki Muhtar menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan, termasuk putusan tipiring yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi. Namun demikian, menurutnya, proses tersebut bukan berarti seluruh aspek hukum telah selesai begitu saja.
“Hari ini kami selaku tim kuasa hukum dari bapak Suro mengirimkan surat permohonan pemeriksaan keimigrasian terhadap warga negara asing yang kemarin sempat menjadi perhatian publik karena menganiaya klien kami,” ujar Rozakki.
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut turut dilengkapi dengan salinan putusan pengadilan sebagai bahan pertimbangan bagi pihak imigrasi dalam melakukan pemeriksaan administratif maupun tindakan lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki institusi tersebut.
Rozakki menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang terbuka bagi siapa saja, termasuk warga negara asing yang datang dan tinggal di Indonesia, khususnya di Banyuwangi. Namun, keterbukaan tersebut tetap harus dibarengi dengan penghormatan terhadap norma, budaya, dan hukum yang berlaku di tengah masyarakat.
“Kami percaya negara ini memberikan ruang bagi siapa pun yang hadir di Indonesia. Tetapi bukan berarti seseorang bisa serta-merta melakukan tindakan penganiayaan. Semua harus menghargai budaya, kearifan lokal, dan masyarakat setempat,” tegasnya.
Menurut Rozakki, pihaknya tetap menghargai hasil putusan tipiring meskipun merasa putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi korban. Ia menilai bahwa langkah hukum melalui jalur keimigrasian menjadi bagian penting dalam memastikan adanya penegakan aturan secara menyeluruh terhadap WNA yang terlibat persoalan hukum di Indonesia.
“Kami menghargai putusan kemarin, walaupun menurut kami ada hal-hal yang kurang tepat. Tetapi kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun perkara pidana ini tidak serta-merta selesai begitu saja,” katanya.
Lebih lanjut, Rozakki menyebut bahwa Kementerian Imigrasi memiliki kewenangan tersendiri dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing, termasuk dalam menilai aspek administratif izin tinggal maupun tindakan lain yang dianggap perlu.
“Kami percaya Kementerian Imigrasi memiliki kewenangan terkait persoalan ini. Karena itu kami membantu dengan mengirimkan salinan putusan pengadilan serta surat permohonan pemeriksaan keimigrasian,” lanjutnya.
Tak hanya menyerahkan surat ke Kantor Imigrasi Banyuwangi, pihak kuasa hukum juga mengirimkan tembusan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta serta Kantor Imigrasi Denpasar. Hal itu dilakukan karena berdasarkan informasi yang diterima pihak kuasa hukum, izin keimigrasian WNA asal Rusia tersebut diterbitkan melalui wilayah Denpasar.
“Kami juga sudah memberikan tembusan ke Dirjen Imigrasi pusat dan Imigrasi Denpasar karena kami mendengar izin yang bersangkutan diterbitkan dari sana,” ungkap Rozakki.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya surat tersebut telah dikirim melalui jasa ekspedisi. Namun demi memastikan surat benar-benar diterima dan diproses, pihaknya memilih datang langsung ke kantor imigrasi.
“Mungkin surat yang sebelumnya kami kirim lewat pos belum sampai. Maka hari ini kami datang langsung agar surat tersebut benar-benar tersampaikan dengan baik,” ujarnya.
Bukti penerimaan surat pun diperlihatkan kepada awak media. Dalam dokumen tersebut terlihat adanya stempel resmi penerimaan dari Kementerian Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi sebagai tanda bahwa pengajuan permohonan telah diterima secara administratif.
Rozakki berharap pihak imigrasi dapat memberikan tanggapan tertulis terkait langkah dan tindak lanjut yang akan diambil atas permohonan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya bukan bentuk tekanan, melainkan bagian dari upaya mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.
Kasus ini sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dugaan penganiayaan yang melibatkan WNA asal Rusia tersebut ramai diperbincangkan masyarakat. Banyak pihak menilai kasus tersebut menjadi ujian bagi penegakan hukum, terutama terkait pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di daerah wisata seperti Banyuwangi.
Dengan langkah baru yang ditempuh oleh tim kuasa hukum korban, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana respons pihak imigrasi dalam menindaklanjuti permohonan pemeriksaan terhadap WNA tersebut, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia tetap tunduk pada aturan hukum dan norma yang berlaku di tanah air.




