
Tanggal: 25 Mei 2026
Nomor Surat: 121/DPN-PUSAT/V/2026
Dalam rangka menjaga profesionalitas, ketertiban administrasi, serta menghindari adanya penyalahgunaan identitas maupun atribut media, bersama ini disampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh pihak bahwa terhitung mulai hari ini:
- HAFIZH MAHMUD (NIA:DPN/1027/1140/KPW/I/2026) Jabatan : Kaperwil Jambi
- BANASIR MAULANA Z (NIA:DPN/1049/1153/KBR/IV/2026) Jabatan : Kabiro Kota Jambi
Nama dan identitas tertentu dinyatakan STOP PERS serta tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tugas jurnalistik, peliputan, pengambilan data, wawancara, maupun aktivitas lain yang mengatasnamakan perusahaan media Detikposnews.com

Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi internal dan menjadi langkah tegas untuk menjaga integritas serta marwah profesi pers sesuai ketentuan kode etik jurnalistik dan peraturan perusahaan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada seluruh instansi pemerintahan, TNI, Polri, lembaga swasta, organisasi masyarakat, maupun seluruh elemen masyarakat dihimbau agar:
- Tidak memberikan pelayanan jurnalistik atas nama yang bersangkutan.
- Tidak melayani permintaan kerja sama maupun konfirmasi yang mengatasnamakan media/lembaga.
- Segera melakukan klarifikasi kepada pihak redaksi apabila ditemukan aktivitas yang mengatasnamakan perusahaan media secara tidak sah.
Apabila di kemudian hari terdapat tindakan, ucapan, maupun perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang telah dinyatakan STOP PERS, maka hal tersebut sudah di luar tanggung jawab perusahaan/redaksi.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi perhatian bersama. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Ditetapkan di,
Banyuwangi, 25Mei 2026
Hormat Kami,
Manajemen / Redaksi Media
(Marta Yofi Winatha)






