
*Kota Mojokerto, detikp osnews.com 4 Juni 2026* – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi/Bimbingan Teknis Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026 bagi lembaga keuangan di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (4/6).
Kegiatan yang dibuka secara virtual oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman akan kewajiban melakukan kegiatan investasi harus dilakukan melalui laporan kegiatan penanaman modal atau LKPM secara berkala.
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita menegaskan bahwa LKPM memiliki peran yang sangat penting karena menjadi instrumen utama dalam penghitungan realisasi investasi yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“LKPM memiliki peran yang sangat penting karena menjadi instrumen utama dalam penghitungan realisasi investasi yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Jika pelaku usaha melakukan pelaporan dengan baik, tertib waktu, dan data yang disampaikan akurat, maka hal ini akan sangat membantu dalam penyusunan data statistik dan pengukuran pertumbuhan ekonomi yang nantinya disampaikan kepada publik,” kata Ning Ita.
Ning Ita menambahkan bahwa kualitas dan ketepatan laporan yang disampaikan pelaku usaha akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan ekonomi yang tepat sasaran. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap pelaporan LKPM menjadi bagian penting dari kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
Ning Ita juga mengungkapkan bahwa tren investasi di Kota Mojokerto menunjukkan perkembangan yang positif dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2025, realisasi investasi yang ditanamkan di Kota Mojokerto tercatat mencapai Rp368,7 miliar.
“Angka ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya mencapai sekitar Rp154 miliar. Ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap Kota Mojokerto terus meningkat,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita mengingatkan bahwa pelaku usaha skala menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan, yakni Triwulan I pada 1–10 April, Triwulan II pada 1–10 Juli, Triwulan III pada 1–10 Oktober, dan Triwulan IV pada 1–10 Januari tahun berikutnya. Sementara itu, bagi pelaku usaha skala kecil, pelaporan dilakukan setiap semester, yaitu Semester I pada 1–10 Juli dan Semester II pada 1–10 Januari tahun berikutnya.
“Saya berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi kewajiban pelaporan tersebut secara tertib dan tepat waktu. Kepatuhan dalam pelaporan LKPM merupakan bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan realisasi investasi dan pembangunan ekonomi Kota Mojokerto,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap seluruh pelaku usaha, khususnya sektor lembaga keuangan, semakin memahami tata cara pelaporan melalui sistem OSS-RBA sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian LKPM. Dengan data investasi yang akurat dan tepat waktu, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.(Hab)




