
Deli Serdang,- Detikposnews.com // Seorang pria berinisial YPU (34), warga Dusun I, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang perempuan yang telah mempercayainya.
Pelaku diamankan personel Polsek Tanjung Morawa pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di depan Kantor Pos Dusun IV, Desa Dagang Kerawan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Nur Holilah Harahap (44), warga Desa Tanjung Mulia.
Kasus ini bermula pada Senin (15/6/2026). Saat itu, korban dan pelaku diketahui bersama-sama menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 4675 MAZ milik korban. Setibanya di rumah korban, YPU meminta izin meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak pergi ke Kota Medan.
Karena sudah saling mengenal dan tidak menaruh curiga, korban pun menyerahkan kunci sepeda motor kepada pelaku. Namun kepercayaan itu justru diduga disalahgunakan. Hingga keesokan harinya, sepeda motor tak kunjung dikembalikan.
Korban berulang kali mencoba menghubungi YPU, namun nomor pelaku tidak dapat dihubungi. Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, Nur Holilah akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan polisi langsung melakukan penangkapan.
Saat diamankan, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif serta melengkapi berkas perkara.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar AKP Jonni.
Akibat perbuatannya, YPU dijerat dengan Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.(Tedjo)





