
Serang – Detikposnews.com // Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 23 Juni 2026, personel Unit 3 Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang berada di Lingkungan Cimuncang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial UH (23) dan EH, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan awal di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan dua unit telepon genggam berbasis Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.
“Pada saat penggeledahan awal, petugas mengamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” ujar AKP Vhalio Agafe, Sabtu (27/6/2026).
Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta asal-usul barang haram yang diduga diedarkan.
Polresta Serang Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan, dan kedua orang yang diamankan berstatus terduga. Penentuan bersalah atau tidaknya akan diputuskan melalui proses hukum yang berlaku.





