
Lebak – Detikposnews.com // Aliansi Masyarakat Malingping menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Senin (29/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap maraknya dugaan peredaran narkoba, judi online, serta berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dinilai semakin meresahkan warga.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi kepada Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Malingping agar segera mengambil langkah konkret dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Malingping.
Koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa kondisi sosial yang terjadi saat ini memerlukan perhatian serius dari seluruh unsur pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba, praktik perjudian online, serta meningkatnya berbagai bentuk kriminalitas dapat mengancam masa depan generasi muda apabila tidak segera ditangani secara tegas.
“Demi menyelamatkan wilayah hukum Kecamatan Malingping dari kehancuran moral dan sosial, kami menyampaikan tuntutan tegas kepada seluruh pemangku kepentingan agar segera bertindak,” ujar koordinator aksi saat membacakan pernyataan sikap.
Dalam kesempatan tersebut, Aliansi Masyarakat Malingping menyampaikan enam tuntutan utama kepada Forkopimcam Malingping.
Pertama, mendesak Polsek Malingping untuk melakukan operasi dan razia secara besar-besaran terhadap bandar, pengedar, maupun pihak-pihak yang diduga menjual obat-obatan terlarang secara ilegal tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, meminta peningkatan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), khususnya pada malam hari, di sejumlah titik yang dianggap rawan tindak kriminal seperti pencurian, begal, balap liar, hingga kenakalan remaja.
Ketiga, mengusulkan adanya program penyuluhan hukum secara berkala di seluruh SMP dan SMA di wilayah Malingping mengenai bahaya narkoba, judi online, serta dampak hukum yang dapat ditimbulkan bagi para pelaku.
Keempat, menuntut agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Kelima, mendesak dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur pemuda dalam upaya pencegahan peredaran narkoba serta gangguan kamtibmas.
Keenam, meminta pengawasan lebih ketat terhadap sejumlah lokasi yang oleh masyarakat diduga kerap dijadikan tempat aktivitas peredaran narkoba maupun penyakit masyarakat lainnya, dengan tetap mengedepankan proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Aliansi Masyarakat Malingping menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba maupun tindak kriminal lainnya.
“Kami berharap aspirasi ini tidak berhenti sebagai sekadar penyampaian tuntutan. Kami meminta seluruh unsur Forkopimcam segera mewujudkannya melalui langkah-langkah nyata di lapangan demi terciptanya Malingping yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” tegas perwakilan massa aksi.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Perwakilan massa juga menyerahkan surat tuntutan kepada pihak Kecamatan Malingping untuk diteruskan kepada instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kapolsek Malingping maupun Camat Malingping terkait enam poin tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Malingping. Redaksi akan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.




