
OKU Selatan – Detikposnews.com // Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Jembatan Teriti, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan pengguna jalan mengaku resah atas adanya pungutan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang yang berjaga di lokasi jembatan yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat bencana alam pada 12 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (29/6/2026), sedikitnya terdapat tiga orang yang setiap hari berjaga di sekitar jembatan tersebut. Ketiganya diketahui berinisial SM dan SL yang merupakan warga Desa Air Baru, Kecamatan Mekakau Ilir, serta MK yang merupakan warga Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir.
Menurut keterangan yang diterima dari masyarakat, ketiga orang tersebut mengaku mendapat tugas menjaga jembatan berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Selatan. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan surat tugas tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, mereka disebut tidak bersedia memperlihatkannya.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai legalitas keberadaan para penjaga tersebut, termasuk kewenangan mereka dalam melakukan pengaturan lalu lintas maupun menarik sejumlah uang dari pengguna jalan.
Sejumlah warga mengaku telah melaporkan dugaan pungutan tersebut karena dinilai meresahkan. Bahkan, berdasarkan pengakuan beberapa pengguna jalan, kendaraan roda empat atau mobil disebut pernah diminta membayar hingga Rp50.000 untuk dapat melintas di jembatan tersebut.
Jika benar terjadi tanpa dasar hukum maupun ketentuan resmi dari pemerintah daerah, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, khususnya Dinas Perhubungan, segera memberikan penjelasan resmi mengenai ada atau tidaknya surat penugasan terhadap para penjaga di lokasi Jembatan Teriti. Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan melakukan penyelidikan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.
Di sisi lain, apabila memang terdapat kebijakan resmi terkait pengamanan maupun pengaturan lalu lintas di jembatan yang terdampak bencana, masyarakat meminta agar kebijakan tersebut disosialisasikan secara terbuka, termasuk mekanisme yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Selatan maupun pihak terkait mengenai dugaan pungutan tersebut. Media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang disebutkan agar informasi yang disampaikan berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Reporter: Herman (Kabiro OKU Selatan)




