
Serdang Bedagai — Detikposnews.com //
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis ganja di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Satu pengedar berinisial AI (41) ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Senin (29/6/2026) sore.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan informasi tersebut atas nama Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/7/2026)
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berkat informasi yang akurat, tim operasi segera melakukan pemantauan dan bergerak cepat menuju lokasi.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani dan peduli memberikan laporan. Berkat dukungan itu, kami berhasil mengamankan tersangka AI, warga Tembung, Kabupaten Deli Serdang, tanpa perlawanan sama sekali,” ujar Bringin Jaya.
Usai penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian dan berhasil menyita satu bungkus plastik putih besar berisi ganja kering, yang di dalamnya telah dikemas menjadi 13 bungkus plastik klip siap edar dengan berat bruto keseluruhan barang bukti mencapai 28,47 gram.
Dalam pemeriksaan awal di lapangan, tersangka mengakui seluruh barang bukti itu miliknya. Ia juga mengaku sengaja membagi ganja ke dalam kemasan kecil untuk memudahkan penjualan kepada pembeli.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan semboyan “POLRI Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat”, serta tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Serdang Bedagai dan akan terus menindak tegas pelakunya. ***
Team




