
NGANJUK,
Angka itu berhenti di Rp1.974.256.894. Hampir Rp2 miliar dana publik mengalir melalui skema penyertaan modal di 16 desa wilayah Kecamatan Lengkong pada Tahun Anggaran 2025. Nilai yang cukup besar untuk menuntut satu hal yang sederhana: pengawasan yang nyata.
Dalam konstruksi pemerintahan daerah, camat bukan sekadar penghubung antara kabupaten dan desa. Jabatan itu dibebani fungsi pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tuntutan agar fungsi tersebut dapat dibuktikan pelaksanaannya.
Saat dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan pengawasan atas penyertaan modal tersebut, Camat Lengkong, Wardoyo, belum memberikan uraian mengenai bentuk monitoring, evaluasi, maupun pembinaan yang telah dilakukan terhadap desa-desa penerima anggaran.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan yang tidak bisa diabaikan. Bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan? Seberapa intens evaluasi dilakukan? Dan sejauh mana kecamatan memastikan penyertaan modal yang hampir mencapai Rp2 miliar benar-benar dikelola sesuai ketentuan dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat desa.
Media ini masih menelusuri dokumen perencanaan, realisasi, serta pertanggungjawaban penggunaan penyertaan modal di seluruh desa penerima. Proses tersebut akan disertai koordinasi dan permintaan klarifikasi kepada instansi yang memiliki kewenangan pengawasan, termasuk Inspektorat Kabupaten Nganjuk, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kejaksaan Negeri Nganjuk, agar seluruh aspek tata kelola anggaran dapat diuji secara objektif berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi anggaran publik, angka hampir Rp2 miliar bukan sekadar nominal. Ia membawa konsekuensi akuntabilitas. Dan ketika publik mulai bertanya apakah fungsi pengawasan benar-benar berjalan, jawaban yang dibutuhkan bukan asumsi, melainkan dokumen, jejak pengawasan, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.





