
DETIKPOSNEWS.COM | BUNGO,LIMBUR – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan metode “jarum” di wilayah Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah lokasi seperti Rantau Tipu, Pemunyian, Lubuk Tanah Terban, Renah Sungai Besar, hingga Renah Sungai Ipuh disebut masih menjadi titik aktivitas yang diduga berlangsung secara berulang tanpa tersentuh hukum.
Meski praktik tersebut disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, penindakan hukum dinilai belum menunjukkan hasil yang mampu memberikan efek jera. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat ; ” mengapa aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka masih terus berulang dan sangat terlihat kebal hukum”?
Di tengah situasi tersebut, beredar dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah Polsek Limbur yang sering di sapa “BANG MANIK”.
Menurut keterangan sumber yang di himpun dari tim media investigasi di lapangan ,Nama bang Manik tersebut mempunyai peran besar terkait aktivitas tambang peti ilegal dengan metode “Jarum”. Rabu ,15 Juli 2026.
Sampai berita ini di turunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang di sebutkan namanya. Di harapkan Kapolri dan Kapolda Jambi tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku untuk para pelaku bisnis tambang ilegal yang ikut bermain dalam aktivitas tambang tanpa izin .






