
Binjai – Detikposnews.com // Satresnarkoba Polres Binjai kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung selama empat hari, mulai 18 hingga 21 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan menangkap tiga orang tersangka di lokasi berbeda.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (45), BP (31), dan MR (45). Penangkapan dilakukan di wilayah yang berbeda, yakni di Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat; Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur; serta Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4,41 gram sabu, 100 gram ganja kering, satu unit timbangan elektrik, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, serta plastik klip transparan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus memburu para pelaku tanpa memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Binjai dan sekitarnya,” tegasnya.
Untuk tersangka IS (45), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
Sementara itu, tersangka BP (31) dan MR (45) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus digencarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(Tedjo)





