
SERDANG BEDAGAI – Detikposnews.com // Aktivitas galian C di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, semakin menuai sorotan publik. Meski diduga tidak mengantongi izin resmi, kegiatan penambangan tersebut terpantau terus beroperasi tanpa hambatan, memunculkan dugaan adanya “backing” dari oknum tertentu.
Tim media yang turun langsung ke lokasi menemukan aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat yang berlangsung secara terbuka. Namun, tidak ditemukan papan informasi legalitas maupun tanda-tanda kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga ilegal tersebut seolah kebal dari penindakan hukum.
“Kami menduga ada yang membekingi. Kalau tidak, tidak mungkin aktivitas seperti ini bisa berjalan terus tanpa tersentuh,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Selain dampak lingkungan seperti debu, kerusakan jalan, dan potensi longsor, masyarakat juga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui telepon WhatsApp maupun pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan. Minimnya respons tersebut semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Mineral dan Batubara) secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100 miliar. Bahkan, Pasal 161 mengatur bahwa pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal juga dapat dijerat pidana.
Pengamat menilai, jika dugaan adanya oknum yang membekingi benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori kejahatan terorganisir di sektor sumber daya alam.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Sumatera Utara dan instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum di balik aktivitas tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk masyarakat kecil. Kalau memang ada oknum yang bermain, harus dibuka secara transparan,” tegas warga lainnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius dan dinilai sebagai ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Publik menunggu langkah tegas dan transparan, agar tidak muncul kesan bahwa praktik tambang ilegal dilindungi oleh kekuatan tertentu.
(Team)


