
Medan – Detikposnews.com // Modus kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan berpura-pura meminta bantuan kembali memakan korban di Kota Medan. Kali ini, seorang pelajar berinisial RAN (17) harus kehilangan motornya setelah teperdaya oleh pelaku yang mengaku ingin pergi ke rumah sang kekasih.
Pelaku yang diketahui bernama Gilang Almanda Ritonga (22), warga Jalan Langgar, Kecamatan Medan Area, kini tidak dapat berkutik lagi. Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkusnya setelah sempat buron selama beberapa pekan.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa penipuan berujung pencurian ini bermula pada Jumat (17/7/2026), saat korban bersama rekannya melintas di kawasan Jalan AR Hakim.
“Pelaku menghentikan korban dan berpura-pura meminta tolong untuk diantarkan ke rumah pacarnya. Karena merasa iba dan kasihan, rekan korban akhirnya bersedia mengantarkan pelaku,” ujar AKP Ainul Yaqin, Rabu (12/8/2026)
Niat baik tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi jahatnya. Di tengah jalan, rekan korban menghentikan motor di sebuah warung dan masuk ke dalam untuk membeli sesuatu. Memanfaatkan kelengahan itu, Gilang yang menunggu di atas motor langsung beraksi.
“Pelaku merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T yang sudah disiapkannya, lalu langsung membawa kabur motor Honda Beat milik korban,” jelas Kapolsek.
Rekan korban sempat menyadari aksi tersebut dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Namun, pelaku bergerak cepat dan berhasil menghilang di keramaian jalan.
Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelarian Gilang akhirnya berakhir pada Minggu (9/8/2026) setelah petugas mengendus keberadaannya di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Menteng Raya.
Dari hasil pemeriksaan intensif, Gilang mengakui semua perbuatannya. Motor korban diketahui telah dijual dan uangnya habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Lebih mengejutkan lagi, Gilang ternyata merupakan pemain lama. Kepadanya polisi, ia mengaku sudah empat kali sukses menggasak motor warga dengan berbagai modus operandi yang berbeda.
“Pelaku merupakan residivis atau spesialis curanmor yang sudah beraksi di empat lokasi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu penadah barang curian tersebut,” tegas AKP Ainul Yaqin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Gilang harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
(JB)




