
MOJOKERTO – detikposnews.com Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggondol uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar di Universitas Abdul Chalim (UAC), Jalan Raya Tirtowening Pacet No.17, Bendorejo, Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Tidak butuh waktu lama polres Mojokerto berhasil mengamankan tiga dari lima orang yang diduga terlibat dalam komplotan pembobol brankas. Pengungkapan kasus ini dalam rilisnya disampaikan pada Rabu (12/8/2026).
Aksi pencurian diketahui pada Kamis. Pagi (23/7/2026) sekitar pukul 09.10 WIB. Saat itu, saksi Muhammad Nur Majid Husein menemukan brankas di ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan dalam kondisi rusak dan terbuka.
Selain itu, teralis jendela ruangan juga ditemukan dalam keadaan jebol. Sejumlah kardus di dalam ruangan pun diketahui telah berpindah dari tempat semula.
Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menelusuri keberadaan para pelaku hingga ke sejumlah daerah.
Tersangka pertama berinisial S, yang berperan menyediakan kendaraan untuk menunjang aksi pencurian. S diamankan pada Rabu (31/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
S menyediakan satu unit Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 2859 KIH. Atas perannya tersebut, S disebut menerima imbalan sebesar Rp30 juta.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni MAT (43) dan H (33), ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, pada Minggu (4/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Keduanya sebelumnya diketahui sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari wilayah Jabo tabek hingga Jawa Barat.
MAT diduga berperan sebagai eksekutor. Ia masuk ke dalam gedung dengan merusak jendela, kemudian membobol brankas menggunakan linggis.
Sedangkan H bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi sekaligus menjadi pengemudi kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Polisi masih memburu dua anggota komplotan lainnya, yakni MU dan SY, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Gasak Uang sekitar Rp1Miliar
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu merusak jendela gedung menggunakan linggis untuk masuk ke ruang administrasi.
Setelah berhasil masuk, mereka kemudian mencongkel dan merusak brankas hingga seluruh uang tunai di dalamnya berhasil diambil.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan indikasi bahwa komplotan tersebut pernah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di wilayah hukum Polres Tuban, Jawa Timur, pada Juli 2026.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 2859 KIH, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp5 juta, serta beberapa telepon seluler merek Oppo, Infinix, Samsung Galaxy dan Nokia.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol brankas, berupa dua buah linggis, delapan obeng berbagai ukuran, satu kunci L, cutter, tang potong, enam penutup wajah (buff), serta sarung tangan.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sementara tersangka S yang berperan membantu menyediakan sarana dalam aksi tersebut dikenakan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana dua pertiga dari pidana pokok.(Hab)





