
Kabupaten Agam – Detikposnews.com // Di saat seluruh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat kabupaten dan kota se-Sumatera Barat tengah berjibaku memeras keringat memacu kesiapan fisik dan mental atlet, dinamika kontras justru terjadi di Kabupaten Agam.
Alih-alih mengerahkan seluruh energi untuk mengerek prestasi di ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVI pada Oktober 2026, induk organisasi olahraga di daerah ini justru terseret dalam pusaran turbulensi politik internal yang akut.
Jangankan fokus menjaga marwah pembinaan prestasi, tubuh KONI Agam tampak terbelah. Di satu sisi ada desakan teknis penyelamatan atlet yang kian mendesak, namun di sisi lain aroma syahwat kekuasaan begitu pekat menguasai lingkaran elite organisasi.
Mereka tampak “ngotot” bermanuver maraton demi mengamankan suksesi kepemimpinan dan melahirkan ketua baru periode 2026–2030, tepat di ujung masa bakti kepengurusan lama yang bakal kedaluwarsa pada 31 Agustus 2026.
Kronologi Ambisi, Menabrak Waktu, Mengabaikan Mutu
Berdasarkan penelusuran investigatif, rangkaian Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KONI Agam yang digelar pada 10–11 Agustus 2026 di Hotel Axana, Padang, melahirkan keputusan yang memicu polemik. Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) dipatok kilat pada 26 Agustus 2026. Jadwal ini teramat mepet dengan batas akhir masa jabatan pengurus periode 2022–2026.
Tanpa buang waktu, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) beranggotakan lima orang langsung dibentuk dan membuka pendaftaran bakal calon ketua umum pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kecepatan luar biasa ini justru memantik tanda tanya besar dari berbagai kalangan pegiat olahraga. Ada apa di balik ambisi besar ini? Mengapa suksesi dipaksakan berjalan di tengah sempitnya ruang napas menuju perhelatan multievent terbesar tingkat provinsi?
Ditegur Keras KONI Sumbar, Cacat Prosedural Berjemaah
Manuver kilat tersebut nyatanya bukan tanpa ganjaran. Jauh sebelum Rakerkab di Padang dihelat, proses penjaringan dan penyaringan sempat mengalami jalan buntu alias dihentikan paksa sejak pertengahan Juli 2026 akibat karut-marut prosedural yang kasat mata.
Hal ini dikonfirmasi langsung lewat dokumen resmi KONI Provinsi Sumatera Barat tertanggal 24 Juli 2026. Melalui surat bertajuk “Tindak Lanjut Hasil Supervisi Musorkab” yang diteken langsung oleh Ketua Umum KONI Sumbar, Hamdanus, S.Fil.I., M.Si., lembaga tertinggi olahraga di tingkat provinsi itu melayangkan kritik tajam dan telak terhadap cacat hukum organisasi yang dilakukan KONI Agam.
Diantaranya, Penyalahgunaan Wewenang Pengesahan Anggota. Berdasarkan Berita Acara Nomor 04/KONI-AG/VI/2026, KONI Agam secara sepihak mengesahkan anggota baru (PSOI, IPF, Persambi, dan IODI). Tindakan ini secara terang-terangan melanggar Pasal 34 ayat (5) huruf d AD KONI, yang secara tegas mengamanatkan bahwa pengesahan anggota baru merupakan hak prerogatif Rakerkab/Rakerkot.
Selanjutnya, Penjaringan Ilegal Tanpa Rakerkab. KONI Agam terbukti melangkah sendiri tanpa melibatkan forum Rakerkab dalam merumuskan persyaratan dan tata cara penjaringan calon ketua umum. Langkah ini jelas menabrak Pasal 34 ayat (5) huruf f AD KONI.
Akibat rentetan pelanggaran tersebut, KONI Provinsi tanpa ragu menginstruksikan penghentian total seluruh tahapan Musorkab. Lebih jauh lagi, merujuk pada Pasal 35 ayat (4) ART KONI mengenai penundaan musyawarah yang bertepatan dengan agenda Pekan Olahraga, KONI Provinsi secara tegas menyarankan agar suksesi kepemimpinan KONI Agam baru dihelat setelah PORPROV XVI Sumbar 2026 tuntas diselenggarakan.
Rakerkab, Kompromi Politik atau Formalitas Meredam Badai?
Menghadapi sanksi moral dan teguran keras tersebut, KONI Agam menggelar Rakerkab di Padang dengan mengusung jargon manis. “Bersama Membangun Prestasi, Menguatkan Organisasi, Mengharumkan Agam”.
Di atas kertas, Komisi 1 Bidang Organisasi sepakat untuk menghentikan proses penjaringan sebelumnya, merombak TPP, dan membuka kembali pendaftaran yang diklaim sesuai koridor AD/ART.
Sementara itu, Komisi 2 Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) berupaya menambal citra dengan membahas rasionalisasi biaya seleksi atlet, penetapan cabang olahraga, hingga sinkronisasi teknis kompetisi Oktober mendatang.
Namun, di balik narasi rekonsiliasi tersebut, publik olahraga Agam menolak untuk naif. Manuver pengurus yang tetap memaksakan jadwal pemilihan ketua rampung sebelum 31 Agustus 2026 mengindikasikan bahwa Rakerkab tersebut diduga kuat hanyalah instrumen kompromi demi meloloskan syahwat kelompok tertentu, alih-alih murni menyelamatkan nasib kontingen daerah.
Ujian Integritas, Kursi Kekuasaan atau Prestasi Atlet?
Kini, bola panas berada di tangan jajaran pengurus KONI Agam. Sinyal bahaya telah berbunyi nyaring dari tingkat provinsi. Publik olahraga, para pengurus cabang olahraga (Pengcab), dan masyarakat Agam kini menuntut pembuktian nyata.
Apakah para pengurus benar-benar meletakkan kepentingan prestasi atlet di atas segalanya, atau justru mengorbankan marwah organisasi demi syahwat perebutan kursi empuk ketua umum?
Satu hal yang pasti, sejarah pembinaan olahraga Agam sedang diuji di atas mezbah integritas. Kegagalan mematuhi koridor organisasi dan hilangnya fokus pada persiapan atlet di Porprov XVI bukan hanya akan berbuah kegagalan di arena pertandingan, tetapi juga meninggalkan noda hitam dalam tata kelola keolahragaan di Bumi Agam.
Team



