
Kabupaten Agam – Detikposnews.com // Dalam Rangka Memperkuat Kemitraan Serta Sinergitas Dalam Menjaga Keterbukaan Informasi Publik dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Kapolsek IV Nagari Bawan, Kabupaten Agam, Iptu Muhammad Basir, SH., MH., Gelar Silaturahmi Bersama Team Media.
Kapolsek IV Nagari Bawan, Muhammad Basir, S.H., M.H Saat di Temui di Kantornya Beserta Jajaran, Kapolsek Ampek Nagari (IV Nagari) Wilayah Nagari Bawan, Kabupaten Agam, Muhammad Basir, S.H., M.H. Terkait Hiburan Malam/Orgen Tunggal.
Wajib Punya Izin Keramaian Terlebih Dahulu, dimulai dari Rekomendasi Pemerintah Nagari, Baru Diproses ke Kepolisian, Harus Patuhi Batas Waktu dan Aturan yang Berlaku, Tidak Boleh Berlarut-larut Hingga Mengganggu Istirahat Warga Serta Ketertiban Umum, Rabu : 2 September 2026.
Kapolsek IV Nagari Bawan, Muhammad Basir, S.H., M.H. Menerapkan Saat di Komfirmasi di Kantornya, Tujuan ini Bukan Melarang Hiburan, Tapi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Bersama, Agar Acara Berjalan Aman, Tertib, Tidak Menimbulkan Keributan Maupun Gangguan Keamanan.
Kegiatan Tanpa Izin Atau Melanggar Ketentuan Akan Ditindaklanjuti Sesuai Peraturan yang Berlaku.
Mengajak Kerja Sama Melibatkan Wali Jorong, Ninik Mamak, dan Tokoh Masyarakat untuk Menyosialisasikan Aturan ini ke Seluruh Warga, Hiburan Boleh Diadakan, Tapi Harus Tertib, Punya Izin Resmi, Sesuai Batas Waktu, dan Tidak Mengganggu Ketenangan Warga Serta Keamanan Lingkungan Sekitar.
Kami Berharap Hubungan Baik ini Terus Terjaga, Sehingga Informasi Terkait Pelayanan Kepolisian dan Penegakan Hukum Dapat Tersampaikan Dengan Baik Kepada Masyarakat,” Ujarnya’ Iptu Muhammad Basir, SH., MH.
Kapolsek IV Nagari Bawan, Muhammad Basir, S.H., M.H Menyampaikan Akan Menjadwalkan Rencana Kegiatan Razia Khusus Kanalpot Brong Karena ini Sudah Meresahkan Sudah Banyak Aduan-aduan dari Masyarakat Maupun Tokoh-tokoh di Nagari Bahwasanya Kanalpot ini Sangat Menganggu Kepada Aktifitas Masyarakat.
Iptu Muhammad Basir, S.H., M.H, Kapolsek IV Nagari Bawan Menegaskan Pihaknya akan Menindaklanjuti Persoalan Tersebut Sesuai Ketentuan yang Berlaku, khususnya Apabila Aktivitas Kendaraan Dengan Suara Bising Tersebut Mengganggu Ketertiban Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek IV Nagari Bawan.
Kemudian Kanalpot Brong ini Juga Bisa Memancing Sipengendara Sepeda Motor Berkecepatan Tinggi Mungkin Kami Akan Menjadwalkan Kordinasi Dengan Kasat Lantas Tentunya Untuk Melaksanakan Razia Kanalpot Brong, Iptu Muhammad Basir, S.H., M.H. “Ujarnya’.
(Rismanto Agam)



