
Tebing Tinggi – Detikposnews.com // Tim Investigasi Media Detikposnews.com Online bersama LSM LPPAS-RI melakukan upaya konfirmasi terkait dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran dan kegiatan peternakan di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Namun, hingga berita ini dirilis, Kepala Desa Paya Pasir tidak memberikan tanggapan sama sekali. Upaya meminta keterangan kepada Camat juga belum memperoleh jawaban yang memuaskan, justru dialihkan kembali kepada Kepala Desa.
Sebelumnya, tim media telah mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan penjelasan kepada Kepala Desa Paya Pasir terkait sejumlah pos anggaran yang diduga mengandung kejanggalan, termasuk kegiatan peternakan dan pos mendesak yang berulang. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan maupun penjelasan tertulis dari Kepala Desa Paya Pasir. Berita terkait temuan tersebut kemudian disiarkan, namun hingga saat ini juga tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak Kepala Desa.
Tim media kemudian meminta keterangan kepada Camat Tebing Syahbandar selaku pembina dan pengawas pemerintahan desa. Namun, Camat menyampaikan bahwa: “Mungkin yang paling bisa menjawab yang mengelola anggaran itu Pemdes itu sendiri pastinya.”
Jawaban tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban Camat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, karena Camat tidak sekadar berhak menerima jawaban dari Kepala Desa, melainkan wajib membina dan mengawasi pengelolaan anggaran desa di wilayahnya.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (1):
“Camat berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah kerjanya.”
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (2):
“Kepala Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Camat.”
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 ayat (1):
“Setiap informasi publik pada badan publik terbuka bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, Camat tidak dapat sekadar mengalihkan pertanyaan kembali kepada Kepala Desa tanpa upaya tindak lanjut. Camat berwenang dan wajib:
1. Memanggil dan meminta penjelasan Kepala Desa atas hal-hal yang menjadi pertanyaan publik;
2. Memberikan keterangan hasil pengawasan dari pihak Kecamatan terkait pengelolaan anggaran desa;
3. Menindaklanjuti jika Kepala Desa tidak memberikan informasi atau tidak transparan.
Sementara itu, Kepala Desa juga wajib memberikan informasi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, tidak boleh menolak atau mengabaikan permintaan konfirmasi yang sah.
Sikap Kepala Desa Paya Pasir yang tidak merespons permintaan konfirmasi, serta jawaban Camat yang mengalihkan tanggung jawab tanpa upaya tindak lanjut, diduga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Tim Media dan LSM LPPAS-RI tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Paya Pasir dan Camat Tebing Syahbandar untuk memberikan penjelasan dan tanggapan guna keberimbangan berita.
Temuan ini akan disampaikan kepada Bupati Serdang Bedagai, Inspektorat Daerah, serta DPRD Kabupaten Serdang Bedagai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*) Tiem



