
BERAU – Detikposnews.com // Hilir mudik dump truk bermuatan tanah kini menghiasi kawasan Jalan Poros Bangun, Kecamatan Sambaliung. Aktivitas pengerukan bukit dan lahan untuk komoditas galian C jenis tanah timbunan di lokasi tersebut mendadak jadi perbincangan hangat, setelah diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.Pantauan di lapangan menunjukkan volume kendaraan bertonase besar yang mengangkut tanah timbunan ini kian meningkat. (Sabtu 19/09/2026)
Selain memicu kepulan debu di musim kemarau dan menyisakan jalanan licin saat hujan, warga setempat mulai mencemaskan dampak lingkungan jangka panjang akibat pengerukan tak berizin yang abai terhadap aspek reklamasi lahan.Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, segala bentuk eksploitasi material bumi—termasuk tanah timbunan untuk proyek pengurukan—wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan yang sah.
Kegiatan pengerukan komersial tanpa legalitas ini tidak hanya merugikan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga masuk dalam ranah pelanggaran pidana serius.Kini, bola panas berada di tangan pihak berwenang.
Warga setempat sangat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun ke lokasi di Jalan Poros Bangun Sambaliung untuk melakukan penertiban.
Langkah tegas ini dinilai krusial guna memastikan semua aktivitas penataan lahan dan pengambilan tanah timbunan di Berau berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.




