
Tebing Tinggi — Detikposnews.com // Klarifikasi Resmi Dinas Pendidikan: Pergantian Kepala Sekolah di Tebing Tinggi Sesuai Regulasi dan Permendikbud
Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa proses pergantian maupun penugasan kepala sekolah di lingkungan satuan pendidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil guna memastikan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan mutu layanan belajar bagi masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai isu atau spekulasi yang sempat beredar di tengah masyarakat, termasuk narasi yang mengaitkan pergantian kepala sekolah dengan pengelolaan dana revitalisasi maupun isu intimidasi.
Kedudukan Hukum Penugasan Kepala Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Denni, menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, status kepala sekolah bukanlah sebuah jabatan struktural murni, melainkan penugasan tambahan bagi seorang guru profesional.
”Dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025, ditegaskan bahwa kepala sekolah adalah penugasan bagi seorang guru. Jabatan dasarnya tetaplah sebagai guru,” ujar Denni saat memberikan keterangan resmi.
Dengan demikian, mekanisme penugasan, evaluasi, maupun pergantian posisi kepala sekolah senantiasa berpedoman pada regulasi yang ditetapkan oleh kementerian, tanpa ada unsur kesewenang-wenangan ataupun intervensi di luar aturan yang berlaku.
Transparansi Pengelolaan Dana Revitalisasi dan Peran Sekolah
Menanggapi isu miring mengenai adanya keterkaitan antara pergantian kepala sekolah dengan pengelolaan anggaran Dana Revitalisasi, pihak Dinas Pendidikan dengan tegas membantah adanya intervensi atau intimidasi dari pejabat dinas.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan:
Pelaksanaan kegiatan di lapangan sepenuhnya dikelola secara swakelola oleh pihak sekolah bersama Tim P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan), komite sekolah, serta masyarakat setempat.
Unsur Dinas Pendidikan bertindak sesuai dengan fungsi pembinaan dan pengawasan administratif, serta tidak pernah melakukan praktik intervensi atau intimidasi terhadap pengelola anggaran di tingkat satuan pendidikan.
Apabila terdapat pergantian penanggung jawab atau kepala sekolah di tengah jalan, mekanisme penyelesaian pekerjaan dan laporan keuangan wajib diselesaikan sesuai dengan batas waktu penugasan sebelum diserahterimakan kepada pejabat pengganti, sebagaimana diatur dalam panduan teknis yang sah.
Komitmen Menjaga Integritas dan Marwah Pemerintahan
Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Pendidikan berkomitmen penuh untuk terus menjaga integritas, objektivitas, and marwah birokrasi pendidikan. Inspektorat Kota juga dijadwalkan akan terus melakukan fungsi pengawasan dan pemeriksaan berkala guna memastikan seluruh program fisik maupun keuangan di satuan pendidikan berjalan bersih dan tepat sasaran.
Dinas Pendidikan mengimbau kepada seluruh insan pers, tenaga pendidik, dan masyarakat agar senantiasa mengedepankan verifikasi informasi yang akurat, sehingga iklim dunia pendidikan di Kota Tebing Tinggi tetap kondusif, harmonis, dan berprestasi.(Tiem)





