
BANYUWANGI – Detikposnews.com // DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banyuwangi resmi mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi menyikapi kabar dugaan keterlibatan salah seorang anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Gerindra dalam perkara narkotika di Surabaya (01/10). Tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur, termasuk anggota DPRD Banyuwangi, diberitakan diamankan Polrestabes Surabaya dalam perkara tersebut.
Ketua DPC GMNI Banyuwangi, Vingky Dwi Putra, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap Kabupaten Banyuwangi sekaligus upaya menjaga marwah lembaga legislatif dan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.
“Surat ini kami antarkan sebagai bentuk cinta kami kepada Kabupaten Banyuwangi. Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah, tetapi kami juga melihat ada kepentingan publik yang harus dijaga,” ujar Vingky.
Melalui surat tersebut, GMNI Banyuwangi mendesak Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil langkah konkret dengan melakukan atau mendorong tes urine terhadap seluruh anggota DPRD Banyuwangi sebagai langkah pencegahan dan bentuk komitmen terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru karena kami menghormati lembaga DPRD, kami meminta ada tindakan konkret. Jangan persoalan ini hanya dijawab secara normatif,” tegasnya.
GMNI Banyuwangi juga mempertanyakan sikap Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi dalam merespons persoalan tersebut. Menurut Vingky, lembaga yang memiliki fungsi menjaga kehormatan dan etika DPRD harus menunjukkan langkah yang dapat dilihat dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami ingin melihat keberanian yang sama ketika berbicara mengenai kepentingan rakyat. Ketika persoalan menyangkut rekan sesama anggota dewan dan dugaan narkotika, jangan hanya berhenti pada pernyataan. Harus ada langkah nyata,” katanya.
Selain kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi, surat GMNI tersebut ditembuskan kepada 11 pihak, yakni Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyuwangi, Kapolri, Kepala BNN RI, Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, serta Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
Menurut GMNI, 11 tembusan tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam menyampaikan aspirasi, sekaligus memastikan persoalan tersebut diketahui oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan di tingkat nasional, daerah, kepolisian, maupun internal partai politik.
Vingky juga meminta Partai Gerindra memberikan penjelasan kepada masyarakat Banyuwangi mengenai langkah partai terhadap kadernya yang sedang menghadapi proses hukum. Sebelumnya, pihak Gerindra Jawa Timur menyatakan masih menunggu informasi resmi kepolisian dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
GMNI Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum, sementara DPRD dapat melakukan langkah pencegahan di lingkungan internalnya.
“Kami akan mengawal surat ini dan menunggu respons DPRD Banyuwangi. Bagi kami, menjaga marwah lembaga legislatif bukan hanya tugas internal DPRD, tetapi juga bagian dari tanggung jawab publik. Kami ingin DPRD Banyuwangi bersih, berintegritas, dan benar-benar dapat dipercaya oleh rakyat,” pungkas Vingky.




