
Sergai//detikposnews.com -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (30/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Dua orang tersangka berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti.
Kronologi bermula saat tim patroli rutin Sat Resnarkoba melintas di Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh. Petugas mencurigai keberadaan dua pria di lokasi tersebut. Saat didekati, salah satu di antaranya terlihat membuang satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu menggunakan tangan kirinya.
Tim langsung mengamankan kedua orang tersebut. Dari pemeriksaan di tempat, keduanya mengaku bernama HW (40), warga Jalan Badak, Kota Tebing Tinggi, dan MR (34), warga Ladang Lama, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Bersama kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,25 gram, 2 unit ponsel Android, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut di Mapolres Sergai, Selasa (6/10/2026).
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sergai,” tegasnya.
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 609. Polisi mengimbau masyarakat turut aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak berwajib, (Iriadi).







