
Tebing Tinggi — Detikposnews.com // Ratusan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tebing Tinggi di wilayah Kelurahan Badak Bejuang diduga tidak mendapat aliran air bersih selama lebih dari satu minggu. Gangguan ini diduga bermula dari kerusakan jaringan pipa akibat penggalian Proyek Rehabilitasi Saluran Drainase Dinas PU Penataan Ruang Kota Tebing Tinggi senilai Rp985.380.780.
Alih-alih mendapatkan perbaikan cuma-cuma, warga justru diminta membayar biaya penggantian pipa berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000 per sambungan agar air kembali mengalir ke rumah mereka.
Seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekesalannya:
“Sudah seminggu tidak ada air. Katanya pipa rusak kena galian proyek. Tapi kami yang harus bayar beli pipanya? Padahal bukan kesalahan kami.”
Konfirmasi Ditujukan Kepada Pimpinan, Hening Tanpa Jawaban
Tim Investigasi LSM PAS-RI bersama Media Jurnalis ,Online telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Direktur Utama PDAM Tebing Tinggi, berharap adanya penjelasan terbuka terkait pemungutan biaya yang diduga memberatkan warga.
sampai saat ini belum ada tanggapan apa pun dari pimpinan PDAM. Berbagai upaya dilakukan untuk menghubungi beliau, namun Dirut diduga memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media maupun perwakilan warga yang meminta kejelasan.
Saat dikonfirmasi, staf di Bidang Pelayanan hanya menjawab singkat:
“Itu mungkin untuk beli air mineral.”
Jawaban tersebut dinilai tidak memuaskan dan tidak mewakili sikap resmi lembaga, karena tidak menjelaskan:
– Mengapa biaya dibebankan kepada pelanggan padahal kerusakan diduga berasal dari aktivitas proyek pihak ketiga;
– Mengapa rentang biaya berbeda-beda antar rumah tangga;
– Ke mana dana tersebut disetorkan dan apakah ada kuitansi resmi;
– Kapan pelayanan air akan dipulihkan sepenuhnya tanpa biaya tambahan.
Diduga Tidak Sesuai Aturan
Pembebanan biaya perbaikan kepada pelanggan dalam kasus ini diduga mengandung kejanggalan serius, antara lain:
– Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Penyedia jasa wajib memberikan kompensasi atas kerugian akibat tidak tersedianya layanan; konsumen tidak seharusnya dibebani biaya tambahan.
– Pasal 49 PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum — PDAM bertanggung jawab menjaga keandalan jaringan distribusi hingga ke batas kepemilikan pelanggan.
– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Kontraktor proyek wajib bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas umum akibat pekerjaannya, termasuk jaringan pipa air.
– Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — PDAM selaku badan publik wajib menjelaskan secara transparan dasar penetapan dan penggunaan biaya yang dipungut dari warga.
Sikap bungkam pimpinan PDAM diduga semakin memperkuat dugaan bahwa tidak ada dasar hukum yang sah atas pemungutan biaya tersebut.
(Team)





