
SIBOLANGIT – Detikposnews.com // Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Jamin Ginting, Sibolangit, Rabu malam (7/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian, masing-masing disebut berperan sebagai kasir dan pemain.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mendatangi tempat yang dilaporkan.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M. Hafizullah, mengatakan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial FH (23) dan FBS (52).
Berdasarkan keterangan polisi, FH diduga bertugas sebagai kasir, sementara FBS diduga sebagai pemain yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin judi tembak ikan, satu chip, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penanganan perkara lebih lanjut.
Polisi Diminta Konsisten Berantas Perjudian
Hafizullah menyatakan pihaknya akan terus memantau lokasi tersebut guna mengantisipasi kemungkinan aktivitas perjudian kembali beroperasi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik perjudian di lingkungan masing-masing.
Penggerebekan ini menjadi langkah penindakan terhadap dugaan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Namun, pengawasan berkelanjutan tetap diperlukan agar lokasi yang telah ditindak tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.
Penanganan perkara selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai status hukum kedua orang yang diamankan maupun perkembangan pemeriksaan terhadap barang bukti.(Tedjo)






