
Sergai//detikposnews.com – Dua pelaku pembongkaran rumah dipekan Dolok Masihul diringkus Satreskrim Polsek Dolok Masihul, barang bukti dan tersangka diamankan. Kejadian ini terjadi di Lingkungan VII, Kelurahan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (10/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang diketahui terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V Kaban, didampingi Kanit Reskrim Ipda Torosky Manik SH, Minggu (11/10/2026), menerangkan kasus tersebut terungkap setelah korban Roy Syahputra Tarigan, 40, mendapat informasi dari saksi mengenai rumah miliknya yang telah dibongkar maling.
Saat memeriksa rumah tersebut, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang yang dicuri antara lain televisi, mesin pompa air Sanyo, mesin cuci, meteran listrik, kulkas, dua jerajak pintu besi, dua jerajak jendela, serta tiga kursi plastik berwarna hijau. Total kerugian diperkirakan mencapai 25 juta. Atas kejadian korban melapor ke Polsek Dolok Masihul.
Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, Imam Wahyudi alias Tikus (32 Tahun) dan BS (33 Tahun) kedua nya
warga Lingkungan VII Kelurahan Dolok Masihul. Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang mengakui perbuatannya, lalu memboyong para pelaku beserta barang bukti ke Polsek Dolok Masihul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasi Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau bisa menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas atau potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.
Pasal Yang Disangkakan: Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan),
(Iriadi).






