
Medan//detikposnews.com. –Satu lagi pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas)-begal yang kerap beraksi di Kecamatan Percut Sei Tuan akhirnya berhasil diringkus Tim JCS Satreskrim Polrestabes Medan.
Pelaku bernama Ferdiansyah alias Ferdi (18) merupakan pelaku keempat yang ditangkap petugas.
Warga Jalan Pendidikan, Percut Sei Tuan, tersebut ditangkap saat berada di sebuah penginapan di Kabupaten Langkat.
“Pelaku kita bekuk saat berada di Sakhi Homestay Jalan Binjai-Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 02.10 WIB,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis melalui Kanitresmob, Iptu Bimo Setiadi, Minggu (11/10/2026) malam.
Bimo menjelaskan pada saat dibawa pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Akibat dari ulah pelaku, petugas mengambil sikap tegas dengan menembak kedua kaki pelaku.
Eks Kanitreskrim Polsek Medan Helvetia ini menambahkan bahwa komplotan pelaku sudah beraksi di 40 TKP. Dari jumlah TKP tersebut tersebar di wilkum Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang dan Polres Pelabuhan Belawan.
“Untuk TKP Polrestabes Medan khususnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, para pelaku sudah 32 kali membegal pengendara motor. Tiga kali di Kecamatan Batang Kuis (wilkum Polresta Deli Serdang) dan lima kali di daerah Martubung serta Mabar (wilkum Polres Pelabuhan Belawan),” jelasnya.
Sebelumnya petugas berhasil meringkus tiga pelaku begal yang beraksi di Jalan Rahayu, Pasar XII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Seorang pengendara motor bernama Dachyar Siregar (62) dibegal para pelaku saat melintas di lokasi. Korban ditabrak tiga pelaku berboncengan tiga.
Saat terjatuh salah satu pelaku mengancam korban dan pelaku lainnya langsung mengambil motor Vario warna hitam BK 2614 AHS milik korban. Saat itu korban sempat berteriak, namun tidak ada yang menolong. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/10/2026) sekira pukul 05.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku ditangkap. Mereka yakni, Iqdamiqni Rizal (19) dan Akbar Ramadhan (18) warga Jalan Pendidikan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan serta Muhammad Anwar (19) warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Gang Nanas, Kecamatan Medan Tembung.
“Dari hasil penjualan para pelaku ini mendapat bagian sekitar Rp 1,5 juta. Uangnya digunakan untuk bermain judi slot, nyabu, membiayai pacar dan keluarga pacarnya,” terang Bimo.
Sampai saat ini, Tim JCS masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya. “(Pelaku) yang lain masih kita kejar, sudah terdata identitasnya,” pungkasnya, (Iriadi).





