
Tebingtinggi//Sumut/detikposnews.com
-Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi mengamankan dua pria dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalinsum Simpang Medan, Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Jumat (9/10/2026) sore.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., bersama beberapa personel, baik dari Sat Resnarkoba maupun BNNK Kota Tebingtinggi, serta Kepala Lingkungan Kelurahan Tambangan Hulu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan mengamankan dua pria berinisial EF (40) dan ASM (34), yang berdomisili di Kelurahan Tambangan Hulu.
Petugas turut mengamankan tujuh bungkus plastik klip transparan berisi narkotika dengan berat 1,56 gram. Barang bukti lainnya meliputi satu pipet skop, satu alat isap bong, satu klip plastik berisi plastik kosong, satu timbangan digital, dua buah mancis, dan satu kaca pirek.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dari semua pihak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalah gunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing- masing,” ujarnya.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, (Iriadi).






